PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terapkan SOP, Pembentukan Perda hanya Dua Bulan

Home Berita Terapkan Sop, Pembentukan ...

Terapkan SOP, Pembentukan Perda hanya Dua Bulan
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kutim H Mastur Djalal

EKSPOSKALTIM, Kutim- Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi pilot project penerapan standar operasional prosedur (SOP) pembentukan perda oleh DPRD Kutim.

Dengan adanya SOP tersebut diharapkan perda rampung hanya dalam waktu dua bulan.

“Sebelumnya pembentukan perda cukup memakan waktu lama pada tahap pembahasan di panitia khusus. Nah, dengan diterapkannya SOP ini DPRD Kutim akan semakin profesional,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) H Mastur Djalal, Rabu (17/3).

Dalam penerapannya, kata Mastur, dibutuhkan kerjasama seluruh fraksi di dewan sebagai pansus perda untuk diusulkan sebagai koordinator.

“Agar SOP pembentukan perda dapat berjalan maksimal dan memudahkan anggota dewan dalam bekerja, maka seluruh anggota badan pembentukan peraturan daerah, dari seluruh fraksi diusulkan menjadi koordinator,” ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk hukum DPRD harus melalui jalan panjang yang berawal dari usulan rancangan peraturan daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi perda. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :