EKSPOSKALTIM, Kutim - Dari hasil pembentukan Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) 2016 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim 2017, belum lama ini ditanggapi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Kutim Mastur Djalal.
Menurutnya dari lima buah raperda yang akan kembali dibahas ada beberapa langkah yang harus dilakukan pansus. “Ini dia beberapa langkah yang patut dilakukan pansus usai dibentuk dan menerima SK. Pertama rapat internal pansus, kemudian susun agenda kegiatan pansus," kata Mastur.
Dalam susunan agenda pansus tersebut akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada raperda. “Nanti kita akan munculkan berbagai opsi atau masukan sebagai bahan pertimbangan.
Termasuk perlu tidaknya melakukan kerjasama dengan universitas dalam uji akademik naskahnya. Disitu juga akan disepakati untuk memilih daerah mana saja yang bisa menjadi rujukan untuk studi banding tentang penerapan perda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil studi banding dan penyusunan draf raperda kemudian akan dilakukan rasionalisasi dengan pemerintah daerah dan penyampaian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Dari evaluasi pemprov, raperda dikembalikan ke Pemkab dan DPRD. Lalu, kita lakukan rapat pleno, membahas dan menyempurnakan hasil evaluasi pemprov itu,” ujarnya.
Kemudian setelah tahap-tahap tersebut telah dilakukan dengan baik maka selanjutnya akan dilakukan penyampaian laporan pansus dan pengesahannya. “Tanggapan akhir pemerintah atas produk peraturan daerah hasil kerja pansus tadi.
Yah, kita berharap, semoga semua pansus termasuk panja yang dibentuk kemarin dapat bekerja maksimal tanpa kendala berarti dan produk perda yang dihasilkan bisa disahkan sesuai target tahun ini,” tandasnya. *(adv)

