EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung kembali menyosialisasikan Perda No.7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sosialisasi tersebut digelar di Jalan Belibis, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Sabtu (5/3) pagi.
Baca juga : Untuk Kesekian Kalinya, Henry Kembali Sosialisasikan Perda Narkotika di Bontang
Pada sosialisasi ini, Henry menjelaskan tiga golongan Narkotika, sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Golongan pertama, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
“Contoh, heroin, kokain dan ganja,” sebutnya.
Golongan kedua, berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh, morfin dan peditin.
Golongan ketiga, berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh, codein.
Selain itu, Henry juga menyebutkan contoh zat adiktif dan lainnya, di antaranya tembakau. Menurutnya, rokok dan alkohol merupakan pintu masuk Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) di kalangan remaja.
Henry juga menyebutkan, saat ini perkembangan Narkoba jenis baru sangat pesat karena dibuat memodifikasi rantai kimia Narkoba lama.
“Dunia mencatat jumlah narkoba jenis baru mencapai 643 zat. BNN sendiri menemukan 53 zat psikoaktif baru di Indonesia,” imbuhnya.
Dampak Narkoba terhadap anak disebutkan Henry yakni perubahan sikap, perangai dan kepribadian. Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah. Sering menguap, mengantuk dan malas. Tidak memedulikan kesehatan diri. Suka mencuri untuk membeli Narkoba.
Dari itu, Henry meminta para orang tua untuk berperan aktif dalam pencegahan Narkoba sejak dini, dengan melakukan beberapa upaya yakni mempelajari masalah Narkoba.
Kemudian menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga, orang tua menjadi teman diskusi dan tempat bertanya, mengetahui segala kebutuhan anak-anak, dorongan semangat untuk mencapai prestasi.
Baca juga : Sosialisasi Perda Kaltim, Henry Pailan Serukan Masyarakat Perangi Narkoba
Selain itu, juga memberikan kebebasan dalam kemampuan batas anaknya dengan pengawasan secara bijaksana, jadilah pengawas untuk menghindarkan anak dari bahaya Narkoba, mengajarkan bagaimana cara anak menolak Narkoba.
“Orang tua sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.

