PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Vaksin Difteri, MUI Kaltim Membolehkan

Home Berita Soal Vaksin Difteri, Mui ...

Soal Vaksin Difteri, MUI Kaltim Membolehkan
Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kaltim, Hamri Has. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kaltim Hamri Has menjawab kegalauan kaum muslimin terhadap penggunaan vaksin dalam imunisasi difteri.

Menyusul kabar ditengah masyarakat bahwa bahan vaksin bersumber dari non halal. Isu ini sudah lama mencuat, namun kembali beredar pasca status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah difteri di Kota Samarinda dan Balikpapan.

Menurut Hamri, memang lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM) MUI pusat hingga saat ini belum menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin difteri. Hanya saja, kata dia, diperbolehkan menggunakan vaksin tersebut untuk mencegah penularan difteri.

Berita terkait: Gubernur Awang: Kaltim Belum KLB Difteri

Dengan mengacu kaidah ushul fiqih ad darurah tubihu al mahdzuroh, yaitu, maknanya diartikan dalam keadaan darurat dapat menghalalkan hal-hal yang dilarang. Asalkan, lagi-lagi dalam keadaan darurat.

“Tapi syaratnya, selama belum ada vaksin pengganti yang terbuat dari seuatu yang dipastikan kehalalannya. Karena dalam keadaan darurat sesuatu yang diharamkan boleh digunakan, jika itu hanya satu-satunya yang bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” ucapnya, saat dihubungi media ini, Jumat (19/1/2018).

Meski demikian, menurutnya, hukum ini tidak dianjurkan jika ditemukan vaksin yang didalamnya mengandung usur hal yang dihalalkan. Maka, vaksin yang mengandung unsur non halal, jika dipergunakan maka akan berlaku hukum haram.

“Karena umumnya hukum dalam keadaan darurat sesuatu yang haram bisa menjadi dianjurkan, asalkan dengan keadaan darurat yang tidak ada obat selainnya lagi,” papar alumni IAIN Malang ini.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat khususnya kaum muslimin untuk tenang. Sebab, sepengetahuannya telah ada vaksin yang mengandung unsur yang halal.

Berita terkait: Tanggap Darurat Difteri, Wali Kota Samarinda Keliling Bagikan Masker

“Jika masih ada jalan lain untuk menghindari penggunaan vaksin yang terbuat dair minyak babi, sebaiknya menggunakan vaksin pengganti yang halal. Karena sesuatu yang haram hanya diperbolehkan jika tidka ada penggantinya,” imbuhnya.

Ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan surat edaran dari MUI pusat terkait penggunaan vaksin difteri ini. Sehingga kata dia, belum ada kesimpulan dari MUI untuk mengeluarkan fatwa atas vaksin tersebut.

“Kami akan segera menanyakan hal ini ke MUI pusat agar tidak ada kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Dan kami akan mengumpulkan para ulama di kaltim ini untuk membahas masalah vaksin ini,” tutupnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :