PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal IUP Kaltim: Profil Bos PT Kayan yang Diperiksa KPK

Home Berita Skandal Iup Kaltim: Profi ...

Skandal IUP Kaltim: Profil Bos PT Kayan yang Diperiksa KPK
Tjandra Limanjaya. Foto: Indopreneur

Jakarta, EKSPOSKALTIM - KPK memeriksa pemilik PT Kayan Hydro Energy, Tjandra Limanjaya (TL), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

“Pemeriksaan atas nama TL, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (13/9).

Pemeriksaan sedianya akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi memastikan Tjandra tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Tidak hadir. Nanti kami cek, apakah ada surat permohonan penundaan pemeriksaannya atau tidak,” jelas Budi, Sabtu (13/9).

Kasus ini masuk penyidikan dan KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: berinisial AFI, DDW, dan ROC. Ketiganya kemudian diidentifikasi sebagai mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek wafat pada 22 Desember 2024 sehingga proses hukum terhadapnya terhenti.

KPK mengonfirmasi penahanan Rudy Ong pada 25 Agustus 2025. Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur sejak 9 September 2025 dan pengumuman penahanan itu disampaikan KPK pada 10 September 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendalami pola dan frekuensi praktik penyuapan dalam perkara ini. “Apakah ini kejadian pertama, atau rangkaian kejadian, atau sudah biasa terjadi, itu yang kami dalami,” kata Asep. Ia menilai modus yang terjadi terasa janggal karena negosiasi suap dilakukan sebelum pejabat terkait memberi respons atas perpanjangan IUP.

Dalam penyidikan, Donna disebut meminta Rp3,5 miliar kepada Rudy Ong sebagai syarat perpanjangan enam IUP eksplorasi milik pengusaha itu. Asep menyebut angka itu “harga suka-suka.” “Uang itu ilegal. Tidak ada panduan, tidak ada aturan yang masuk kas negara. Itulah bentuk suap,” tegasnya.

Menurut berkas perkara yang disingkap KPK, Donna mengutus seorang perantara berinisial IJ untuk menyerahkan SK perpanjangan. Setelah itu Donna kembali meminta tambahan biaya, yang tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha.

Pemeriksaan terhadap Tjandra Limanjaya diharapkan memberi keterangan soal aspek teknis proses perizinan dan aliran uang dalam kasus ini. Hingga kini KPK belum merilis keterangan rinci hasil pemeriksaan TL.

Profil singkat Tjandra Limanjaya

Tjandra Limanjaya bin Yohanes Limanjaya lahir di Jakarta. Ia dikenal sebagai pengusaha dan investor yang fokus pada sektor energi dan pariwisata. Nama Tjandra terkait dengan PT Kayan Hydro Energy, dan ia pernah tercatat menjabat sebagai direktur PT General Energy Bali.

Aktivitas investasinya meliputi proyek di Celukan Bawang, Bali, serta sejumlah usaha di wilayah timur Indonesia. Pada 2007, namanya sempat terseret dalam perkara bank garansi palsu terkait rencana proyek pembangkit listrik; menurut catatan publik, putusan mengarahkan kesalahan pada pihak lain sehingga Tjandra tidak dinyatakan bersalah dalam perkara itu.

Jaringan bisnisnya melibatkan investor domestik dan asing, dan profilnya disebut membawa investasi serta lapangan kerja lokal. Kini Tjandra diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan KPK soal IUP Kaltim, status yang berpotensi mengungkap hubungan antara aktor bisnis dan proses perizinan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :