Keterangan saksi penyidik di sidang ke-11 perkara pembunuhan Russell justru berbalik arah. Menyangkal pernyataan sebelumnya dan memicu sorotan baru atas konstruksi perkara yang menjerat terdakwa Misrantoni.
EKSPOSKALTIM, Grogot – Sidang ke-11 perkara dugaan pembunuhan aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate, Russell (60), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (23/2), dengan menghadirkan saksi kunci dari internal penyidik kepolisian.
Saksi yang merupakan penyidik dari Polres Paser diperiksa secara daring karena kondisi kesehatan. Namun substansi keterangannya justru menjadi titik paling krusial dalam persidangan kali ini. Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut menyatakan menyangkal keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi bernama Ipri dalam proses persidangan.
Dalam keterangan dimaksud, saksi Ipri sempat menyebut terdakwa Misrantoni sebagai salah satu koordinator perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining. Pernyataan ini langsung dipersoalkan oleh tim advokasi karena dinilai bertentangan dengan fakta yang selama ini terungkap di persidangan, di mana Misrantoni justru dikenal sebagai bagian dari warga yang menolak aktivitas hauling di jalan negara. Sekadar tahu, Mantimin adalah perusahaan tambang yang selama ini menjadi momok bagi warga karena menggunakan jalan umum sebagai lintasan hauling.
“Menurut kami itu tuduhan serius. Ada narasi yang seolah-olah diarahkan bahwa Pak Imis [Misrantoni] bagian dari perusahaan, padahal itu jauh dari fakta,” ujar tim advokasi, Irvan Ghazi, Rabu (25/2).
Pada sesi berikutnya, terdakwa Misrantoni kembali diperiksa dan menegaskan penolakannya terhadap seluruh dakwaan. Ia menyatakan tidak berada di lokasi saat kejadian, melainkan berada di rumah bersama istrinya, dan baru menuju posko setelah dijemput anaknya.
Tim advokasi juga menyampaikan sejumlah bukti, termasuk dokumen penjualan tanah, untuk menguji konsistensi dakwaan di hadapan majelis hakim. Sekadar tahu, sebelumnya Misrantoni dituduh menerima uang dari perusahaan tambang setelah pembunuhan Russell. Namun, dalam keterangan sebelumnya yang terungkap di persidangan, ia mengaku meman pernah ditawari uang oleh pihak perusahaan, namun menolak karena alasan menjaga harga diri, adat, serta keselamatan warga.
Misrantoni berhasil membuktikan bahwa ia mampu membeli emas, sepeda motor, hingga mobil setelah peristiwa tewasnya Russell, yakni berasal dari PT Amalia, perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. Pembayaran tersebut tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misrantoni, tertanggal 21 Januari 2025, dan tidak berkaitan sama sekali dengan pembunuhan Russell.
Irvan menilai perubahan keterangan saksi memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses penyidikan. Ia merujuk pada rangkaian fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya, termasuk dugaan pengarahan keterangan saksi, upaya penyamaan narasi antar saksi, hingga praktik tidak wajar saat pemeriksaan.
“Dari rangkaian kesaksian, kami melihat ada indikasi obstruction of justice. Banyak saksi diarahkan untuk membuat keterangan tertentu,” ujarnya.
Pernyataan ini beririsan dengan fakta sidang sebelumnya, di mana saksi mengaku diminta menyamakan keterangan, bahkan disebut adanya tekanan dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Misrantoni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan terhadap Russell, yang disebutnya sebagai rekan seperjuangan dalam penolakan hauling batu bara.
“Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” tegasnya di persidangan.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang di Muara Kate terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan. Penolakan menguat setelah serangkaian kecelakaan fatal, termasuk yang menewaskan tokoh agama, serta mendorong warga membentuk posko untuk menghentikan operasional truk tambang.
Dalam konteks itu, posisi Misrantoni sebagai terdakwa sejak Juli 2025 justru memunculkan pertanyaan publik, mengingat ia dikenal sebagai bagian dari kelompok yang menolak hauling, bukan pihak yang diuntungkan dari aktivitas tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim advokasi menyatakan akan mengikuti proses tersebut, namun tetap meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah berdasarkan rangkaian fakta yang telah terungkap di persidangan.




