EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Setelah sempat buron selama setahun, MR (25) pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polres Bontang pada Jumat (30/3/2018), sekira pukul 16.00 Wita.
Warga Jalan Terminal, RT 07, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara itu melakukan aksi curanmor di Kota Bontang pada 4 Februari 2017 lalu.
Baca: Polsek Marangkayu Gagalkan 970 Butir Pil Koplo yang Siap Edar ke Bontang
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam dengan nomor polisi KT 2416 QB berhasil ia bawa kabur.
Meski kasusnya sudah cukup lama, namun kepolisian terus berupaya mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, pria tersebut berhasil diamankan di rumah kosnya, di Jalan Cumi-Cumi 3, RT 01, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
"Melalui Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek, Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan, akhirnya berhasil mengungkap kasus Curanmor ini," kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, Senin (2/4/2018)
Baca: KPC Dianggap Tidak Komit Soal CSR, Lembaga Adat Besar Kutim Ancam Tutup Tambang
Akibat pencurian tersebut, korban yang diketahui berinisial SS warga Jalan Menjangan Blok Q3, BTN PKT, Bontang, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18,6 juta.
Kini Tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Polres Bontang guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

