EKSPOSKALTIM, Bontang- PT Badak LNG menganggap permasalahan kelompok tani yang mengklaim sebagian lahan pembangunan kilang minyak di kelurahan Bontang Lestari sudah klir.
Legal Manager PT Badak NGL Deny Zulfikar menyebut PT Badak mengklaim permasalahan lahan persiapan proyek kilang minyak Bontang tidak ada masalah. Lantaran sudah memenuhi prosedur yang ditentukan pemerintah daerah.
“Beberapa waktu lalu pihak Pertamina bersama tim pembebasan lahan sudah bergerak. Pemberian santunan terhadap masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sudah dilakukan. Artinya, permasalahan ini sudah klir,” katanya, dalam pertemuan pembahasan lahan kilang bersama Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (7/4) pagi.
Bahkan, lanjut dia, sejak 1981 PT Badak telah memproses pembebasan lahan yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai. Yang saat ini menjadi kawasan Kelurahan Bontang Lestari dan Satimpo.
Dalam proses pembebasannya, PT Pertamina bersama Pemkab Kukar telah membentuk sebuah tim khusus pada saat itu. Tim yang bertugas menyelesaikan persoalan pembebasan tanah.
“Tim ini kerjanya kan tidak main-main prosesnya sudah sesuai prosedur. Karena setiap kita melakukan pembebasan tanah sebelumnya sudah kita umumkan kepada masyarakat. Artinya, tidak serta merta kita tindak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan sejak 2015 lahan PT Badak tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kawasan objek vital nasional.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai objek vital nasional itu termasuk lahan yang sekarang dipermasalahkan oleh masyarakat. Artinya, lahan ini sudah sesuai prosedur hingga mendapat ketetapan dari negara,” tutupnya.

