EKSPOSKALTIM, Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 8 Tahun 2014.
Dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Mastur Djalal, perubahan tatib tersebut sesuai dengan kata "Mengingatnya" yang masih tercantum dalam Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terhadap perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004, yang saat ini masih termuat dalam pasalnya tersebut. Badan Legislasi berubah menjadi Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D). Hal inilah yang akan di ubah pada Pasal bagian 5 Badan Legislasi Daerah sesuai UU tersebut.
"Ada perubahan pada UU -nya, maka bukan lagi Badan Legislasi, tetapi berubah menjadi Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D)," terangnya, Jum'at (7/5).
Tak hanya itu, Staf Ahli atau Pakar pada Pasal 156, bahwa untuk menguasai bidang diperlukan dan menguasai tugas dari fungsi DPRD.
Kelompok Staf Ahli atau Pakar yang diatur pada ayat 1 dibentuk sesuai kebutuhan atau usulan DPRD. Akan dilakukan pengusulan penambahan pasal bahwa Staf Ahli atau Pakar dapat berpendapat atas permintaan pimpinan rapat dalam rapat tertentu.
"Dua perubahan itu hanya merevisi pasal-pasal yang sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tidak subtansi yang diubah. Dan ini masih usulan bersama, masih dibahas, nanti akan ada lagi rapat pengesahan perubahan," katanya. (adv)

