EKSPOSKALTIM, Bontang - Sat Resnarkoba kembali mengamankan pelaku Narkoba di salah satu rumah yang terletak di Jalan WR Supratman RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (10/1) sore.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mengatakan jika di rumah sewa beralamatkan tersebut, kerap dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.
Mendapat laporan itu, anggota Sat Resnarkoba kemudian mendatangi TKP guna mencari kebenaran informasi yang diberikan warga melalui via seluler tersebut.
Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek salah satu rumah yang dilaporkan itu dan mendapati seorang perempuan berinisial YN dan laki-laki berinisial FD di dalam rumah.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap FD, namun tak ditemui BB (Barang Bukti) sesuai info dari masyarakat,” ujar Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, yang diwakili Kasubag Humas Polres Iptu Suyono.

Barang Bukti yang diamankan polisi dari tersangka FD. (Dok.Istimewa)
Tak puas, polisi lanjut melakukan penggeledahan rumah dan kamar hingga ditemukan 2 (dua) poket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan BB lainnya seperti 1 (satu) set Alat Hisap Sabu (Bong), 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Lipat warna putih, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah sedotan sebagai alat penakar, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
‘Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan dirumah FD, kami menemukan sejumlah BB yang semuanya diakui FD jika barang tersebut adalah miliknya. Untuk jumlah sabu sendiri sebanyak 0,69 gram,” terangnya.
Terhadap keduanya telah dilakukan proses pemeriksaan, dan FD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara YN masih menunggu hasil tes urine dari laboratorium. Atas perbuatannya, YN terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika.(*)

