Pemkot Samarinda menolak rencana pengalihan iuran JKN karena membebani anggaran, sementara Pemprov Kaltim menyebut langkah tersebut sebagai penataan data dan pembiayaan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi rencana penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Pemprov menyebut hal itu sebagai langkah validasi data untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, di Samarinda menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan menyinkronkan data kepesertaan dengan ketentuan nasional.
Menurut dr. Jaya, warga yang masuk dalam kategori miskin (Desil I–V) seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.
"Warga yang masuk kategori miskin secara aturan harus didaftarkan ke PBI-JK pusat. Langkah ini diambil agar anggaran daerah (APBD) tidak terpakai untuk pos yang sebenarnya sudah ditanggung pusat. Kita ingin pendanaan benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Selain masalah sinkronisasi pusat-daerah, Pemprov Kaltim melakukan redistribusi data demi asas keadilan bagi seluruh kabupaten/kota di Bumi Etam.
Saat ini, proporsi peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan daerah lain.
"Kita menata agar lebih proporsional. Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil, sehingga perlu ada keseimbangan distribusi bantuan iuran di seluruh Kaltim," tambah Jaya.
Menanggapi kekhawatiran warga, dr. Jaya menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak akan hilang. Pemprov Kaltim menjamin adanya mekanisme aktivasi instan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak.
"Jangan panik. Kalau ada warga yang sakit, silakan datang ke fasilitas kesehatan. Kami pastikan tetap dilayani. Jika status kepesertaannya belum aktif karena proses validasi ini, akan segera kami aktifkan kembali saat itu juga," jelasnya.
Ke depannya, Pemprov Kaltim terus membuka ruang koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan sinkronisasi data. Langkah ini dinilai kolaboratif, dan penting agar transisi pengalihan kepesertaan, baik ke skema pusat maupun daerah, berjalan mulus tanpa merugikan warga.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat tetap tenang. Penataan sistem ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan layanan kesehatan gratis yang bermutu, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, sehingga berpotensi membebani keuangan daerah.
Data Pemkot mencatat sebanyak 49.742 peserta JKN di Samarinda terdampak kebijakan tersebut. Selain itu, Pemkot menilai kebijakan tersebut sebagai unfunded mandate karena tidak disertai skema pembiayaan maupun mekanisme transisi yang jelas, serta berpotensi cacat prosedural karena hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal dan analisis dampak.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda meminta agar rencana pengalihan ditunda hingga ada kejelasan legalitas dan kesiapan anggaran.



