Pemkot Samarinda menolak rencana Pemprov Kaltim mengalihkan pembayaran iuran JKN bagi puluhan ribu warga ke kabupaten/kota, dengan alasan membebani fiskal dan diputuskan tanpa koordinasi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menyatakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan mengalihkan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota disahkan.
“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” ujarnya di Samarinda, Sabtu.
Data Pemkot mencatat sebanyak 49.742 peserta JKN di Samarinda terdampak kebijakan tersebut. Selain itu, kebijakan serupa juga menyasar daerah lain seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Andi menegaskan kebijakan tersebut diputuskan tanpa koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah yang akan menanggung beban anggaran. “Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” katanya.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, karena tidak disertai skema pembiayaan maupun mekanisme transisi yang jelas.
Menurut dia, kepesertaan PBPU dan BP sebelumnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019 melalui regulasi gubernur. Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Provinsi. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021.
"Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya,” ujarnya.
Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat prosedural. Sebab, hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa kajian fiskal dan analisis dampak yang memadai. Atas dasar itu, Pemkot meminta agar rencana redistribusi tersebut ditunda hingga ada kejelasan legalitas serta kesiapan anggaran daerah.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil dan transparan. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” kata Andi.


