EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTK-PTSP) Bontang merilis angka pendapatan retribusi pengurusan izin dua tahun terakhir.
Yakni tahun 2015 sebesar Rp 3,9 miliar lebih dan pada 2016 lalu sebanyak Rp 3,4 miliar lebih.
Kadis PMTK-PTSP melalui Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha Sri Asih mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, hanya empat jenis perizinan yang dilakukan penarikan retribusi.
Yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha/HO, Izin Trayek, Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB).
“Dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun, ini disebabkan sedikit yang urus izin,” kata Sri saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (23/2) siang.
Rincian perizinan yang terbit tahun 2015, IMB 551 izin, Izin Gangguan (HO) 639, Izin Trayek 12, dan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol nihil.
Sementara pada 2016 IMB 454 izin, HO 628 izin, Izin Trayek dan SITU-MB tidak ada pengajuan.
“Dua tahun itu memang untuk SITU-MB tidak ada yang terbit. Jadi total izin yang terbit tahun 2015 sebanyak 1,202 izin dan 2016 berjumlah 1,082 izin,” ucapnya.
Lanjut, Ia menjelaskan, pendapatan retribusi keempat izin tersebut memiliki retribusi yang berbeda. Sehingga besaran dan jumlah tidak bisa ditentukan.
“Contoh HO atau biasa kita kenal izin gangguan, kita liat indeks lokasinya berapa, indeks gangguannya berapa, dan luasnya berapa. Nah, nanti dikalikan dengan tarifnya. Di situlah kita liat berapa retribusinya,” tutupnya.

