EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ibarat sapi perah, barangkali adagium yang pas menggambarkan kondisi para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Tuntutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak.
Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) sampai detik ini Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara lainnya.
Dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi sejak tahun 2020, sedangkan dosen di Kementerian/Lembaga lainnya mendapatkan hak Tunjangan Kinerja pun termasuk di kementerian lain justru berlomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.
"Kondisi ini semakin miris ketika menyimak politik hukum pemerintahan saat ini bahwa Pendidikan dan Kesehatan dikesampingkan dari program prioritas pemerintah," kata Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, Agus Junaidi, Rabu (12/2).
Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandangnya menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.
"Tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi," jelasnya.
Kendatipun ada wacana sebagaimana disampaikan Dirjen Dikti melalui laman resmi Kemdiktisaintek bahwa Pemerintah akan mencairkan Rp2,5 triliun untuk tukin para dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek.
Namun jumlah tersebut hanya mengakomodir sejumlah 33.957 dosen, dengan Tukin hanya diperuntukkan bagi Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI.
"Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda," jelasnya.
Sebab tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah Tukin. Pada sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu.
Pengklasterisasian pemenuhan Hak Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek sebagaimana wacana di atas hanya akan memfasilitasi 1/3 dari jumlah dosen keseluruhan akan menimbulkan persoalan baru.
"Pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN sebagai bentuk tanggung jawab negara," jelasnya. Maka, ada tiga poin pernyataan sikap dari koalisi dosen Unmul:
1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.

