EKSPOSKALTIM, Bontang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggrakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pelaksanaanya, pemberian pelayanan kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang.
Kabid Pelayanan Dan Penunjang Medik Dr. Bahauddin menjelaskan bahwa, meskipun semua biaya pengobatan di tanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS, maka ada aturan atau prosedur yang harus di penuhi.
“Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.
Mengikuti Prosedur Urutan Pengobatan Saat pengguna BPJS sakit maka pertama harus berobat ke Dokter Keluarga di Klinik atau di Puskesmas Setempat. Tidak bisa tiba-tiba langsung ke rumah sakit, kecuali kondisi darurat. Jika memaksakan diri langsung ke rumah sakit maka kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan anda.
“Pelayanan kesehatan hanya bisa di layani jika ada rujukan dari puskesmas atau Klinik,” ungkapnya.
Setelah pasien diperiksa oleh Dokter Pribadi, dan ternyata masih bisa ditangani disana, maka tidak perlu lagi kerumah sakit. Namun jika ternyata kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani disana maka klinik atau puskesmas akan memberikan rujukan kerumah sakit partner BPJS.
“Jika di klinik atau di puskesmas tidak bisa menangani, maka mereka akan memberikan surat rujukan,” kata dia.
Setelah anda menerima kartu rujukan dari pihak puskesmas atau klinik maka anda wajib membawa surat rujukan tersebut kerumah sakit. Tanpa surat rujukan tersebut, anda dianggap berobat secara pribadi tanpa menggunakan BPJS.

