EKSPOSKALTIM.com, Bone - Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan pelaku penipuan bernama Irwan alias Iwan (35) pada Jumat, 1 Juni 2018.
Warga Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone itu diamankan di SP 9 Desa Ubangka, Kabupaten Bone, Sulawesi Tenggara.
Saat diinterogasi, Iwan mengaku telah melakukan penipuan terhadap Jamal. Kasus penipuan ini pun teregistrasi di Polres Bone dengan nomor LP/261/V/2018/RES BONE, tanggal 21 Mei 2018.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, modus penipuannya yakni pelaku menjual sebidang tanah di Desa Watu Kec.Barebbo Kab.Bone.
“Tanah itu sebelumnya sudah dijaminkan ke pihak BRI Cabang Watampone dengan harga sebesar Rp50 juta,” kata AKP Dharma melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp50 juta.
“Pelaku diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Video APDESI Bone Ngadu Soal Data Rastra ke DPRD
ekspos tv

