PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perwali Nomor 12 Tahun 2025 Jadi Acuan Pengelolaan MPP Bontang

Home Berita Perwali Nomor 12 Tahun 20 ...

Perwali Nomor 12 Tahun 2025 Jadi Acuan Pengelolaan MPP Bontang
Foto: gedung pasar taman rawa indah, MPP berada di lantai 4.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna memperkuat pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, seluruh sistem pelayanan di MPP Bontang diatur lebih terstruktur, mulai dari mekanisme pelayanan, pengelolaan fasilitas hingga koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam pusat layanan tersebut.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan Perwali menjadi pedoman penting agar pelayanan publik berjalan lebih terintegrasi dan memiliki standar yang jelas.

“Dengan adanya aturan ini, seluruh pelayanan yang tergabung di MPP memiliki pola kerja dan standar pelayanan yang sama,” katanya.

MPP Bontang sendiri berlokasi di lantai 4 Gedung Pasar Taman Rawa Indah, Jalan Ir H Juanda, Bontang Selatan. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP dipercaya menjadi penyelenggara utama sekaligus koordinator pelayanan secara ex-officio.

Menurut Aspiannur, pengelolaan MPP tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat pelayanan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah dan transparan.

Karena itu, DPMPTSP bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan seluruh gerai pelayanan yang berada di dalam MPP.

Selain pelayanan langsung, pemerintah daerah juga mendorong penerapan layanan berbasis elektronik guna mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses masyarakat.

“Pelayanan digital terus kami optimalkan supaya masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pelayanan tatap muka di MPP berlangsung setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.

Pemerintah daerah juga mewajibkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.

Aspiannur menilai, keberadaan MPP menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“MPP bukan hanya tempat pelayanan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih modern dan profesional,” pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :