Jakarta, EKSPOSKALTIM - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur sektor ojek daring, namun sebagian kalangan menilai fokus perlindungan bagi pengemudi masih sebatas wacana di atas kertas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rancangan perpres tersebut menekankan jaminan sosial dan kesejahteraan pengemudi. “Concern kami adalah jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi ojek online,” kata Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bentuk perlindungan itu mencakup jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Aturan itu juga diharapkan membuka transparansi hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
“Kita ingin memastikan hubungan kerja yang setara dan transparan. Pengemudi juga harus punya ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Namun hingga kini, rancangan tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian dan belum menunjukkan bentuk perlindungan konkret di lapangan.
“Aturannya kemungkinan berbentuk perpres dan diharapkan bisa segera dirilis,” kata Yassierli.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut draf peraturan sudah masuk tahap akhir, tapi masih menyisakan sejumlah persoalan teknis dengan perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung sebelum akhir tahun. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar aturan itu memberi kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak. Namun bagi jutaan pengemudi ojol, janji perlindungan belum banyak berubah dari masa ke masa: selalu akan diwujudkan.

