PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PERKARA NARKOBA DITANGANI PENGADILAN NEGERI BONTANG MENINGKAT

Home Berita Perkara Narkoba Ditangani ...

PERKARA NARKOBA DITANGANI PENGADILAN NEGERI BONTANG MENINGKAT
ilustrasi

EKSPOSKALTIM, Bontang - Ketua Pengadilan Negeri Kota Bontang Gutiarso, melalui Hakim Octo Bermantiko Dwi Laksono menegaskan kasus narkoba yang diproses Pengadilan Negeri Bontang di tahun 2016 ini terbilang cukup tinggi.

Ocha (akrab ia disapa) menuturkan, peningkatan kasus Narkoba terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir sepanjang tahun ini. Tersangka yang diamankan, masing-masing bertindak sebagai pengedar ataupun pemakai.

Dijelaskannya, cara yang digunakan tersangka dalam menyelundupkan barang haram ini bermacam-macam, bahkan terbilang rapi dan nyaris mengelabui petugas.

"Sekarang ini yang sering digunakan para pengedar narkoba dengan menggunakan paket-paketan kecil. Sehingga, pada saat melakukan traksaksi jual beli tidak terlalu mencolok," singkatnya, di Kantor PN Kota Bontang, Jumat (5/8) pagi tadi.

Ditegaskannya, para tersangka yang tertangkap akan dijerat Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika ini, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bukan hanya itu, ancaman pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar juga akan menjadi konsekuensi logis yang harus diterima para tersangka kasus barang haram ini.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :