EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kota Samarinda mencanangkan bebas kantong plastik mulai pekan ini. Pencanangan tersebut dilakukan saat Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) ini merayakan hari jadinya yang ke 351 tahun dan hari jadi Pemkot Samarinda ke 59 pada 21 Januari 2018 kemarin.
Berbagai kegiatan pun dilakukan. Namun yang menarik pada HUT kali ini, yaitu dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No.1 Tahun 2019 tentang larangan pengunaan kantong plastik.
Baca juga: Dandim 0906/Tgr Sabet 3 Emas di Kejuaran Menembak Reaksi Level 1 Rohana Cup 2019
Larangan tersebut ditujukan kepada sekitar 50 lebih pelaku usaha, baik swalayan maupun pusat perbelanjaan di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka mengurangi dampak lingkungan di Kota Tepian.
Ia menyebut, saat ini sampah plastik per tahunnya mencapai 55 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar seribu tonnya merupakan kantong plastik.
“Selain Perwali ini, kita juga akan membagikan tas kain sebagai pengganti kantong plastik,” terangnya.
Dengan demikian, ia berharap terjadi perubahan pola di tengah masyarakat dalam hal penggunaan kantong plastik, untuk beralih menggunakan kantong non plastik.
Ia mengklaim, Perwali tersebut sudah disosialisasikan sejak 27 Desember 2018 lalu. Saat ini, masih dalam tahap percobaan hingga 3 bulan ke depan. Sasaran utama Perwali ini, kata dia, memang pelaku usaha besar, karena untuk pedagang kecil belum diberlakukan sanksi dan masih dalam tahap sosialisasi.
"Apabila ditemukan masih ada retail yang menggunakan kantong plastik maka sanksi yang diberikan baru sebatas teguran," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Katim Desak Menhub Atasi Kondisi Darurat di Bandara APT Pranoto
Kendati demikain, sambungnya, jika dalam tahap sosialisasi ini sudah berakhir, maka akan diberlakukan mekanisme sesuai aturan. Jika retail masih tetap mengulanginya maka akan diberikan sanksi lanjutan berupa pencabutan sementara atas izin usaha mereka.
“Selama 3 bulan ini, DLH akan turun ke tingkat-tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakannya, kebijakan ini telah dikonsuktasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya, pihak kementerian memberikan apresiasi kepada Pemkot Samarinda atas kebijakan tersebut.
Samarinda, kata dia, menjadi kota yang kedua di Kalimantan setelah sebelumnya Kota Balikpapan menerapkan kebijakan tersebut.
“Katanya (Kementerian) langkahnya sudah sangat hebat, sesuai dengan mandat dari UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” tandasnya. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Mengenal Seni Bela Diri Tarung Derajat di Bontang
ekspos tv


