PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perda Retribusi Perizinan Tertentu Pemkab Kutim Perlu Dibenahi

Home Berita Perda Retribusi Perizinan ...

Perda Retribusi Perizinan Tertentu Pemkab Kutim Perlu Dibenahi
Presentasi perwakilan Staf PBL Dinas PU Provinsi Kaltim Herlianda Febrian di hadapan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Selasa (21/3) (Ekspos Kaltim/Nirwana).

EKSPOSKALTIM, Kutim- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar pembahasan perbandingan retribusi perizinan tertentu bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltim, dan sejumlah jajaran SKPD Pemkab Kutim.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (21/03), membahas sejumlah hal, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Laik Fungsi (SLF),Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), dan Pendataan Bangunan Gedung (PBG) dengan Perda Retribusi Perizinan Tertentu Pemkab Kutim Nomor 10 tahun 2012.

Dijelaskan perwakilan Staf PBL Dinas PU Provinsi Kaltim Herlianda Febrian, berdasarkan kesimpulan setelah dilakukan evaluasi perbandingan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan perlu diperhatikan.

Di antaranya, penggolongan bangunan gedung, tata cara penertiban IMB, pencatatan dan penelitian dokumen rencana teknis, ketentuan persyaratan fungsi bangunan gedung, klasifikasi fungsi bangunan gedung, tata bangunan, keandalan bangunan gedung.

Serta keselamatan bangunan gedung, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, pertimbangan TABG, pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung, administrasi dokumen permohonan IMB, teknis bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana, dan perlengkapan dokumen IMB.

“Pernyataan itu perlu didetailkan dalam model Perbup yang mengatur,” jelasnya di hadapan  Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Sementara itu, dalam Perda Retribusi Perizinan Tertentu Nomor 10 Tahun 2012 juga belum memuat tata cara pelayanan administrasi IMB. Seperti prinsip pelayanan prima, pengesahan dokumen teknis IMB, pengesahan dokumen teknis bangunan gedung tertentu, dan pemeriksaan permohonan IMB.

Perda tersebut juga belum menjelaskan pencatatan dan penelitian kelengkapan dokumen adminstratif, penelitian kebenaran rencana teknis, perhitungan retribusi IMB skala indeks retribusi IMB dan identifikasi perhitungan indeks retribusi IMB.

Kemudian, proses penertiban IMB, seperti IMB bangunan gedung rumah tinggal sederhana, IMB bangunan gedung rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 lantai, IMB bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana 2 lantai atau lebih dan bangunan gedung lainnya. Juga, IMB bangunan gedung kepentingan umum, IMB bangunan gedung secara bertahap, IMB bangunan gedung secara massal, dan IMB bangunan gedung secara susun.

“Untuk masalah tentang TABG seperti, pengkajian oleh TABG, pemenuhan syarat teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan ketentuan bangunan gedung tertentu, persyaratan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, penyusunan pertimbangan, perubahan rencana teknis tahap pelaksanaan konstruksi, Administrasi dokumen permohonan IMB status hak tanah pada setiap bangunan gedung, status kepemilikan bangunan gedung, dan dokumen terkait,” paparnya.

Tak hanya itu, dalam perda juga belum memuat masalah tentang sertifikat laik fungsi (SLF).

“Dan masalah tentang pendataan bangunan gedung, dalam perda ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus lebih memperhatikan catatan tersebut yang diperlukan,” ujarnya.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :