EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pasar gelap hewan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus terjadi. Baru-baru ini, Karantina Pertanian Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung liar asal Kaltim dari sebuah kapal di Pelabuhan Sungai Samarinda, Minggu (12/5).
“Kami menangkap penyelundupan ratusan ekor burung liar dari Kapal Prince Soya. Rencananya akan dibawa ke Parepare,” kata Petugas Karantina Pertanian Samarinda, Hadi Waluyo, dalam siaran pers, Senin (13/05).
Baca juga: BPS: Inflasi April di Kaltim Capai 0,15 Persen
Kata dia, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kerjasama intelijen dan Petugas Karantina Pertanian Samarinda. Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika adanya transaksi penyelundupan hewan.
Mendapat informasi tersebut, petugas menelusuri bagian-bagian kapal. Akhirnya ditemukan 36 keranjang di bagian Haluan depan kapal yang telah tersusun dan tersembunyi.
Dari 36 keranjang tersebut, petugas menemukan 59 ekor Beo (Gracula religiosa), 420 ekor jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp) dengan total semua 511 ekor.
“Jika diakumulasikan senilai 75 juta rupiah. Ratusan burung tersebut tanpa dokumen Karantina dan tidak dilengkapi pula SAT-DN dari BKSDA,” sebutnya.
"Saat kami periksa, tidak ada satu pihakpun yang mengaku dan bertanggung jawab atas ratusan burung tersebut", ujar Hadi
Alhasil burung tersebut diamankan petugas untuk dikarantinakan kemudian diserahterimakan kepada BKSDA Kaltim. Sebab, penyelundupan ini melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo. Pasal 6 huruf a dan c dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah, selain itu melanggar pula Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Baca juga: Dari Kaltim Fair 2019, Transaksi Diklaim Tembus Rp 4 Miliar
Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono menyatakan, penyelundupan tersebut juga dapat berpotensi penyebaran penyakit, karena tak adanya sertifikasi kesehatan dari instansi terkait. Termasuk kerusakan ekosistem dan menjaga kelestarian daerah.
"Kami khawatir, penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas dapat menyebar ke area lain,” tandasnya. (*)

