PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pengakuan Terbuka Kepala Pajak Banjarmasin Usai Terjaring OTT KPK

Home Berita Pengakuan Terbuka Kepala ...

Pengakuan Terbuka Kepala Pajak Banjarmasin Usai Terjaring OTT KPK
KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pengakuan terbuka Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono usai terjaring operasi tangkap tangan KPK membuka tabir praktik “uang apresiasi” dalam pengurusan restitusi pajak sawit bernilai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengakui kesalahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak oleh KPK.

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Meski demikian, Mulyono mengeklaim proses restitusi pajak yang dijalankannya telah sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara. Namun ia mengakui tetap menerima sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

“Pekerjaan terkait restitusi pajak sudah sesuai aturan. Negara tidak dirugikan, tapi saya menerima uang,” katanya.

Mulyono menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini berawal dari permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Dalam proses tersebut, pada November 2025, Mulyono diduga menyampaikan kepada pihak PT BKB bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

Permintaan itu disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan komposisi Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius.

“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp300 juta untuk pembayaran uang muka rumah, dan Rp500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.

Atas perbuatannya, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 5–24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :