PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemprov Kaltim Bakal Gugat Penabrak Jembatan Mahulu

Home Berita Pemprov Kaltim Bakal Guga ...

Pemprov Kaltim Bakal Gugat Penabrak Jembatan Mahulu
Jembatan Mahulu kembali ditabrak ponton batu bara pada Minggu 25 Januari 2026. Menjadi insiden yang ketiga dalam kurun dua bulan terakhir. Foto via Kata Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tak mau lagi menerima dalih teknis di balik berulangnya insiden tongkang batu bara menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Putusnya tali tambat dinilai sebagai urusan internal perusahaan dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas rusaknya aset publik. Pemprov memastikan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah keselamatan dan keutuhan jembatan yang menjadi infrastruktur vital masyarakat Samarinda dan sekitarnya.

“Alasan itu klasik dan itu urusan internal mereka. Urusan kami adalah memastikan jembatan ini tetap aman dan berfungsi,” tegas Seno Aji dikutip dari antara, Selasa (27/1).

Sebagai langkah awal, dua tongkang yang terlibat dalam insiden penabrakan pilar Jembatan Mahulu di Sungai Mahakam telah ditahan sementara. Pemprov Kaltim juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda serta Pelindo untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Untuk mencegah risiko lanjutan, akses kendaraan berat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, ditutup sementara hingga hasil pemeriksaan teknis struktur jembatan rampung.

“Keselamatan jembatan dan kepentingan publik jauh lebih penting, termasuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat, dibanding mobilitas alat berat pertambangan,” ujar Seno.

Pemprov Kaltim menyiapkan dua jalur hukum sekaligus. Gugatan perdata akan diarahkan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan, sementara jalur pidana ditempuh untuk mendalami dugaan kelalaian prosedur pengamanan tongkang yang membahayakan keselamatan umum.

“Ini aset negara. Perdata soal kerugian material, pidana soal kelalaian prosedural,” katanya.

Berulangnya tabrakan tongkang sepanjang awal 2026 juga mendorong Pemprov Kaltim mengusulkan pengambilalihan pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Skema ini diharapkan memperketat pengawasan lalu lintas sungai sekaligus menutup celah kelalaian yang terus berulang.

Pemprov mengeklaim telah menyiapkan lokasi dan anggaran pembangunan titik tambat, namun pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dan penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau dikelola daerah, tanggung jawabnya jelas. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera merespons demi keamanan jangka panjang Jembatan Mahulu,” tandas Seno Aji.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :