EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi 1 DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemekaran wilayah kelurahan di beberapa titik seperti di kelurahan Gunung Telihan ( Telihan Indah), Kelurahan Berbas, Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan (Loktuan Raya) dan Bontang Lestari.
"Kita minta agar proses pemekaran kelurahan segera terealisasi, mengingat ini adalah kebutuhan masyarakat," kata Setioko Waluyo saat rapat bersama asisten 1 pemerintahan, Camat,dan Dinas Perkim. Selasa (2/4).
Baca juga: Wakasad : Wilayah Perbatasan Adalah Halaman NKRI
Ia mengemukakan, terkait dengan status pemekaran ini pihanya siap mendukung agar masyarakat dapat terlayani.
"Kalau perlu pemerintah membuat tim percepatan terkait pemekaran kecamatan ini, sehingga tinggal menunggu Perda atau Perwali,"ujarnya.
Sementara itu, asisten 1 pemerintahan Kota Bontang,M Bahri, menjelaskan terkait dengan pemekaran kelurahan ini, yang menurutnya memang gampang gampang susah.
"Pada dasarnya dipemekaran itu ada 3, di antaranya persyaratan pokok regulasi, teknis dan administratif. Dengan acuan PP 73 tahun 2005," ujar Bahri.
Baca juga: Kreatif, Guru Madrasah NU Balikpapan Ajari Matematika dengan Donat
Menurutnya pemekaran kelurahan ini memang terputus karena ada regulasi baru lagi. Sedangkan regulasi baru yang mensyaratkan harus mempunyai kantor kelurahan, mengacu pada PP 17 Tahun 2018.
"Pasca terbitnya PP 17 Tahun 2018 itu, syaratnya harus mempunyai kantor kantor kelurahan . Jadi kita terbentur dengan pengadaan kantor kelurahan itu," ujar Bahri.
Ia meminta agar DPRD dapat membantu proses pembahasan anggaran terkait penyediaan lahan di semua kelurahan pemekaran.
"Kami minta dukungan alokasi anggaran untuk pengadaan kantor kelurahan di 7 titik pemekaran, setelah itu kita selesaikan Perda pemekaran," ujarnya. (adv)

