EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi 1 DPRD Bontang meminta kejelasan status lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terbentur izin usaha.
"Sehubungan dengan masukan dari warga yang meminta ada progres status penggunaan lahan hutan Lindung menjadi Areal Penggunaan Lain agar bisa dimanfaatkan warga untuk berusaha," ujar Bilher Hutahean, Selasa,2/04 saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) beserta Asisten 1 Pemerintahan dan Camat setempat.
Baca juga: Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Prihatin Gaji TK2D Molor
Bilher menilai, progres kepastian lahan APL di Bontang Barat terkesan jalan di tempat, sehingga sampai sekarang Raperda tentang APL belum dapat dibahas lebih lanjut.
"Ini jadi permasalahan, sudah berapa tahun progres Raperda APL ataupun Perwali terkait pemekaran ini belum dapat kepastian, padahal ini kan tinggal kewenangan pemerintah kota Bontang, dari pusat sudah clear," pungkasnya.
Ia menilai, warga yang bermukim di kawasan APL tidak dapat berusaha karena terbentur sulitnya mendapat izin usaha lantaran belum ada kepastian status.
Tonton VIDEO: Walikota Neni Buka Rakor LPM Kota Bontang 2019
"Bagaimana mereka mau berusaha kalau izin usahanya terbentur dengan lahan. Sampai kapan mereka menunggu" ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuat schedule agar proses percepatan status alih fungsi lahan bisa segera dinikmati warga khususnya di Bontang Barat.
"Kita berharap ada progres percepatan status lahan APL ini mengingat kepentingan warga untuk berusaha segera terwujud,"ujarnya. (adv)

