PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pembunuh Bocah Navita Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Maunya Kita Seumur Hidup

Home Berita Pembunuh Bocah Navita Dit ...

Pembunuh Bocah Navita Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Maunya Kita Seumur Hidup
Terdakwa Fardi Sahli (20) di kursi pesakitan saat sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (4/10).

EKSPOSKALTIM, Bontang - Masih ingat dengan Fardi Sahli (20). Ayah tiri yang menghabisi nyawa anaknya sendiri, bocah 3 tahun bernama Navita Ariyanti, April 2017 silam. 

Ia hadir sebagai terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (4/10) di Pengadilan Negeri Bontang. 

Warga Gang Arwana I RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah ini hadir di kursi pesakitan mengenakan rompi merah, kopiah dan sandal jepit.

Selama sidang tatapannya banyak kosong. Sesekali ia juga menunduk.

Terlebih saat saat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bontang Octavia Rouli Megawati, dan Eko Febrianto membacakan tuntutan.

Karena dianggap melanggar  UU tentang Perlindungan Anak ia diancam hukuman 20 tahun. “Karena terbukti menghabisi nyawa Navita,” ujar JPU Octavia dalam sidang.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bontang Fajar Nurhesdi mengatakan, tim JPU menilai hukuman seumur hidup sebenarnya yang dirasa paling tepat.

"Maunya kita seumur hidup melihat dari kekejaman terdakwa melakukan pembunuhan," jelasnya kepada Ekspos Kaltim.

Namun jika merujuk pasal 80 dan 82 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana bagi pelaku maksimal hanya 15 tahun.

“Menjadi 20 tahun karena pidana ditambah sepertiga dari ketentuan karena terdakwa merupakan orang dekat korban. Itu sudah maksimal,” ujar Fajar.

Baca juga: Pelaku Orang Dekat, Hukuman Ditambah Sepertiga

Tuntutan tersebut juga sudah selaras dengan tuntutan penyidik Polres Bontang usai melakukan rekonstruksi kasus ini pada medio Mei 2017 silam.  

Berita terkait: Simak Fakta Mencengangkan Selama Rekonstruksi

Sebagaimana diketahui pasca berkas perkara kasus ini rampung (P21) pada Juli 2017 lalu, kasus ini masuk ke tahap peradilan pada 16 Agustus lalu.

Sidang tuntutan sendiri digelar secara terbuka dan tanpa pengamanan yang berarti. Dimulai sekitar pukul 1 siang dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto. 

Sebelum masuk putusan akhir, diketahui Fardi akan diberikan ruang untuk pembelaan atau pledoi yang direncanakan pekan depan. 

Sebelumnya sebagaimana diketahui perbuatan Ardi sapaan fardi kepada Navita benar-benar biadab. 

Tanpa rasa iba, pria 20 tahun ini menghajar tubuh mungil Navita pukul 4 dini hari saat mengantar pupuk ke Kutai Barat (Kubar). Ia mengajak, Reni beserta korban.

Kekerasan fisik bermula pada saat tersangka merasa kesal. Sang istri dianggap lebih perhatian kepada sang anak daripada dirinya. Singkat cerita Navita pun tewas di tangan Ardi.  

“Istrinya hanya diam di atas mobil tanpa bisa melakukan apa pun, karena takut dimarahi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Hernando saat itu.

Belakangan karena ada pembiaran itu sang istri, Reni juga menyusul suaminya ke hotel prodeo.

 

Sekedar diketahui Navita sendiri merupakan anak hasil pernikahan Reni Candra Anita (20) dengan Fiky, ayah kandung korban. 

Keduanya menikah secara sirih dan berpisah sejak sejak medio 2015 silam. 

Sejak itu pula Fiky memilih pulang ke kampung halamannya di Gunung Tator Desa Telemow, Penajam Paser Utara. Sementara Ardi dan Reni menikah November 2016 lalu.

Baca juga: Dilempar ke Dalam Truk, Dada Navita Diinjak.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :