EKSPOSKALTIM, Samarinda – Ratusan atlet berprestasi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 di Jawa Barat lalu tampaknya harus lebih tabah dalam menantikan sisa pembayaran bonus atlet.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kaltim, Rusmadi, peluang Pemprov Kaltim menganggarkan sisa pembayaran bonus tersebut sangatlah kecil.
Sisa pembayaran sebesar Rp 14 miliar untuk 700 orang atlet mesti tergerus menjadi Rp 200 juta saja, lantaran terganjal Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015, tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga.
Dalam pasal 11 (b) disebutkan, pemberian bonus oleh pemprov tidak boleh melebihi jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat.
“Ada aturan batas maksimal tidak boleh melebihi bonus yang diberikan pusat. Peraturan ini yang mengikat kami,” tuturnya, kemarin.
Adanya aturan tersebut membuat upaya Pemprov menganggarkan sisa bonus atlet melebihi ketentuan menjadi sangat berat.
Walau sebelumnya Gubernur sempat melontarkan janji bakal memberikan, akan tetapi, kata Rusmadi, janji tersebut diucapkan sebelum adanya Permen tersebut.
Rusmadi mengaku Pemprov telah bersurat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim yang isinya terkait pembayaran yang tidak mencapai Rp 250 juta.
Nilai itu berdasarkan asumsi dari Pemprov sebelum mengalokasikan anggaran untuk bonus atlet. Kini, dengan adanya peraturan menteri, Pemprov beranggapan tugas mereka telah selesai.
Alasan itulah yang membuat TAPD berat menganggarkan lagi sisa bonus atlet.
“Dan kewajiban sudah kami sampaikan, itulah kenapa kami tidak mau menulis Rp 250 juta,” tutup Rusmadi.

