EKSPOSKALTIM, Kutim- Pembayaran hutang kepada para kontraktor pelaksana proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan dilaksanakan tahun ini.
Namun sebelum dilakukan pembayaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memeriksa kondisi pembangunan di lapangan terlebih dahulu.
“Pembayaran akan dilakukan pada akhir Maret ini. Tapi ada arahan dari BPK untuk menginventarisir semua pembangunan di lapangan,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintahan Kutai Timur Irawansyah, Senin (27/3).
Inventarisasi ini dimaksudkan agar Pemkab tidak kecolongan dalam melakukan pembayaran kepada para kontraktor. Untuk itu, pemkab sepakat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Proses inventarisasi itu untuk mencegah ada kesalahan. Jangan sampai nanti pembayaran sudah dilakukan, tapi realisasi pembangunannya tidak ada,” katanya.
Irawansyah melanjutkan, rencana pembayaran hutang untuk triwulan pertama ini akan ditujukan hutang proyek dengan skema Penunjukan Langsung (PL) karena dinilai jumlahnya yang lumayan banyak.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Kutai Timur Ismunandar menjelaskan, pembayaran tahap awal pada triwulan pertama ini difokuskan pada hutang proyek yang berbentuk penunjukan langsung karena jumlahnya cukup banyak.
Sedangkan untuk proyek dengan skala besar atau dengan mekanisme lelang akan dilakukan setelah pembayaran hutang tahap pertama selesai.
“Pokoknya setelah triwulan pertama atau Maret ini, baru kita tuntaskan pembayaran hutang dengan skala besar,” ucapnya.
Dalam mekanisme pembayaran hutang ini akan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Namun untuk besaran total nilai hutang yang akan terbayarkan, kata Ismu-sapaan Bupati, dirinya belum dapat memastikan hal itu mengingat jumlahnya ratusan miliar.
"Kita menunggu rincian dari Bagian Pembangunan Setkab Kutim dan BPKAD Kutim, dan proses pembayaran juga dipastikan akan mengikuti progres kemampuan keuangan daerah yang ada," pungkasnya.

