EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pembangunan gedung Institute Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum menemui titik terang. Institut yang digadang-gadang sebagai lembaga pendidikan edukasi kebudayan Borneo itu masih terhambat terkait status kepemilikan.
Diketahui, berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lembaga pendidikan tidak bisa lagi dikelola oleh Pemprov Kaltim. Namun menjadi tanggungjawab pengelolaannya Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Masalah muncul, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, ketika peralihan aset bangunan dan lahan seluas 50 hektar di ISBI Kaltim dari pemprov kepada Kemendikti. Hingga saat ini pun belum clear.
Baca: Dewan Berang, Pemprov Kaltim Tidak Hadiri Paripurna Hasil Reses
"Kami berencana akan memanggil pemprov melalui dinas pendidikan untuk memintai penjelasan sudah sejauh mana progresnya. Karena hingga saat ini ISBI belum jelas nasibnya. Kita tidak bisa bantu anggaran ke perguruan tinggi lagi, karena memang aturannya sudah berubah," kata Rusman, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Jumat (23/3/2018)
Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan terkait peralihan kepemilikan aset. Sebab jika tidak segera dilimpahkan asetnya, maka pembangunan gedung ISBI tidak akan terlaksana. Kemenristekdikti, kata dia, tidak dapat memberikan bantuan keuangan apabila aset ISBI masih berstatus milik pemprov.
“Prosesnya sekarang, harus ada pelimpahan aset. Karena anggaran perguruan tinggi jadi kewenangan Kemenristekdikti. Setelah dilakukan pelimpahan, pemerintah pusat bisa membantu pembangunan kampus ISBI,” kata Rusman.
Jika proses pelimpahan aset dilakukan, maka pengurus ISBI Kaltim bisa mengusulkan permohonan bantuan anggaran pada Kemenristekdikti. Sehingga rencana pembangunan kampus ISBI Kaltim tersebut dapat segera dilakukan.
"Kami akan pertanyakan kelanjutan pembangunan kampus itu. Ide pelimpahan aset itu dari saya. Nanti kita lihat bagaimana solusinya setelah ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Baca: DPRD Kaltim Tolak Pemindahan Hiu Berau ke Ancol
Kendati demikian, Rusman mengingatkan, bahwa meski menjadi kewenangan Kemenristekdikti, Pemprov Kaltim tidak boleh lepas tangan. Sebab, keberadaan ISBI berada di wilayah Kaltim. Ia menilai, ISBI dapat menjadi salah satu wadah untuk mencetak generasi putra-putri terbaik daerah.
“Lulusan ISBI inilah yang akan membangun Kaltim. Jadi harus ada inisiatif dari pemerintah daerah dan pimpinan kampus untuk kelanjutan pembangunannya,” harapnya.
Diketahui, rencana pembangunan ISBI ini diprakarsai oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014 lalu. Perjalanan panjang Gubernur memperjuangkan salahsatu programnya tersebut.
Kala itu, dibawah kepemimpinan Rita Widyasari, Pemkab Kukar pun mengibahkan 50 hektare lahan untuk merealisasikan pembangunan ISBI.
Namun, dengan adanya UU nomor 23/2014 telah menghentikan langkah Gubernur merealisasikan keinginannya membangun ISBI. (adv)
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

