PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelaku Usaha Makanan-Minuman di Bontang Wajib Kantongi SLHS, Masa Berlaku Tiga Tahun

Home Berita Pelaku Usaha Makanan-minu ...

Pelaku Usaha Makanan-Minuman di Bontang Wajib Kantongi SLHS, Masa Berlaku Tiga Tahun
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.

EKSPOSKALTIM.COM - Pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di Kota Bontang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan operasional. Ketentuan ini ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang sebagai upaya memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan tetap terjaga.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa SLHS menjadi syarat utama untuk menilai kelayakan sanitasi tempat produksi hingga penyajian makanan. Menurutnya, penerapan standar higiene sanitasi merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen.

Aspiannur menambahkan bahwa masa berlaku SLHS ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali. Informasi ini disampaikan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami batas waktu penggunaan sertifikat tersebut. Pembatasan masa berlaku dinilai penting untuk memastikan kondisi sanitasi tetap terpantau, mengingat situasi operasional usaha dapat berubah seiring waktu.

“Pelaku usaha diimbau supaya tidak menunda pengurusan perpanjangan agar kegiatan usaha tidak terganggu,” ujarnya.

Untuk memperoleh SLHS, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, izin usaha, serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi. Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi online milik Dinas Kesehatan setempat. Setelah permohonan masuk, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel makanan jika diperlukan.

“Setelah inspeksi, jika dinyatakan memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengurusan kini lebih mudah karena sudah terintegrasi secara digital. Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha semakin konsisten menjaga kebersihan lingkungan produksi serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :