Pembatasan usia perkawinan efektif menekan nikah dini, tetapi belum berbanding lurus dengan ketahanan rumah tangga.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda mencatat angka pernikahan dini yang menurun signifikan, sementara perkara perceraian justru mengalami peningkatan sepanjang 2025.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menyebutkan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini turun dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara pada 2025.
“Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini,” ujar Rumaidi dikutip media ini dari antara, Senin (9/2).
Penurunan tersebut, kata dia, tidak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang memperketat batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Setiap permohonan dispensasi kawin kini harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orang tua calon mempelai, guna memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial anak yang bersangkutan.
Di sisi lain, perkara perceraian, khususnya cerai gugat yang diajukan istri, mengalami lonjakan. Data pengadilan menunjukkan angka cerai gugat naik dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus sepanjang 2025.
Sementara itu, cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan suami relatif stagnan dan cenderung menurun tipis, dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.
Rumaidi menilai tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang melemahkan ketahanan keluarga, mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, hingga maraknya praktik judi daring.
Seluruh data tersebut merupakan hasil rekapitulasi sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, termasuk Pengadilan Agama Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.
Ia menegaskan, sebelum perkara diputus, pengadilan mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan para pihak, baik melalui hakim mediator maupun mediator bersertifikat non-hakim.


