EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pelaku perampokan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar pada (13/5/2021) akhirnya terungkap. Pengungkapan itu dilakukan Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Ahad (16/5/2021).
Pelaku diketahui berinisial W (31), ditangkap di Samboja setelah melarikan diri usai menjarah rumah Lukman saat melaksanakan salat idul fitri.
Baca juga : Jualan Sabu, Pria di Bontang Ditangkap Sehari Jelang Lebaran
Warga Desa Sebuntal itu melancarkan aksinya menggunakan penutup wajah. Awalnya, ia mendapati istri Lukman dan dua anak perempuannya di rumah itu.
Melihat mereka, pelaku langsung mencari pisau di dapur. Lantaran tak menemukan, Ia menggunakan alat memasak untuk mengancam.
“Langsung ancam pakai sutil aluminium. Dan mengancam untuk tidak teriak,” kata Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Senin (17/5/2021).
Ambo Tang mengatakan, pada aksinya itu tersangka juga merampas ponsel dan mengambil tas di dalam kamar yang berisi surat penting, dan uang tunai kurang lebih Rp 11.500.000. Bukan itu saja, tiga ponsel berhasil diambil senilai Rp 20.500.000.
Baca juga : Tekan Laka Lantas, Polres Bontang Lakukan Tes Urine ke Pengendara
“Barang bukti diamankan dua ponsel korban. Dan sisa uang senilai Rp 6 Juta. Sebagiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamanakan di Polsek Marangkayu Polres Bontang. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

