PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nekat, 2 Pria Ini Transaksi Sabu di Gerai ATM

Home Berita Nekat, 2 Pria Ini Transak ...

Nekat, 2 Pria Ini Transaksi Sabu di Gerai ATM
Dua pengedar MN (41) dan IS (39) diamankan di tempat terpisah. (EKSPOSKaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Seakan tak pernah habis jaringan peredaran narkotika khususnya jenis Sabu dibasmi oleh pihak kepolisian. Dini hari, Senin (20/2) regu opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang kembali mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Mereka ialah MN (41) dan IS (39).

MN yang lebih dulu diamankan. Pria tersebut tidak bisa berkutik saat digeledah polisi. Dari saku celana kanan didapat satu poket sabu beserta pipet kaca. Sementara IS sudah berlalu sebelum petugas tiba.

Interogasi pun dilakukan terhadap warga Jalan Basuki Rahmat RT 08 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara di lokasi penangkapan yang tak lain salah satu Gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keduanya mengaku mendapat barang haram dari seorang rekannya yang  identitasnya langsung ditelusuri petugas.
 
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskoba AKP Jonner Simanjuntak menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. “Informasi yang beredar ada transakasi Narkoba di ruang ATM Mandiri di Jalan R. Suprapto Bontang Kelurahan Api-api oleh dua orang laki-laki,” jelas Jonner.

Mendapat informasi tersebut empat anggota opsnal Satreskoba meluncur ke gerai ATM tersebut. Benar di dalam Ruang ATM terdapat seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai kaos hitam. Dalam sekejap polisi mengamankan keduannya. “Ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Jonner.

Dari nyanyian MN polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya berinisial IS. Rekan MN ini diamankan di indekos di Kelurahan Gunung Elai, Bontang. Saat ditimbang sabu yang berasal dari MN memiliki berat berkisar 0,41 gram. Sementara dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti alat petunjuk sabu  berupa  sebuah buah korek gas, empat potongan sedotan, satu flip plastic bening bekas pemakaian dan sebuah senter.

Terhadap kedua pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menanti mereka.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :