EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan perlindungan bagi warga yang menolak praktik liar hauling batu bara di jalan negara. Penolakan yang dilakukan warga berujung pada tragedi: Russell (60), warga Muara Kate, tewas diduga di tangan orang bayaran perusahaan tambang.
"Komnas HAM telah menangani pengaduan masyarakat atas penolakan terhadap aktivitas truk tambang yang melintasi jalan umum dan menyebabkan kerusakan serta kecelakaan yang merenggut nyawa pengguna jalan, terutama di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur," kata Komisioner Uli Parulian Sihombing dalam rekomendasi kepada Gubernur dan Kapolda Kaltim, tertanggal 22 April 2025.
Rekomendasi itu dirilis beberapa hari setelah peringatan 150 hari Tragedi Muara Kate yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim pada 15 April 2025. Hingga kini, pelaku pembunuhan Russell belum juga tertangkap. Di lapangan, warga Muara Kate terus berjaga, menghadang truk-truk batu bara yang mencoba masuk dari arah Kalimantan Selatan.
Sejatinya, Pemprov Kaltim telah melarang penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling batu bara, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Namun, larangan itu tidak diikuti dengan penegakan yang tegas terhadap praktik truk-truk batu bara—yang diduga dari tambang perusahaan raksasa PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Lemahnya penindakan pemerintah harus dibayar mahal. Mei 2024, seorang pemuda bernama Teddy tewas akibat ditabrak lari truk batu bara di kawasan Songka, Paser. Oktober berikutnya, pendeta Veronika meninggal dunia setelah tertimpa truk tambang yang gagal menanjak di Marangit, Paser. Puncaknya, pada 15 November 2024, Russell tewas diserang orang tak dikenal di posko warga penolak hauling di Muara Kate.
Merespons situasi tersebut, Komnas HAM menerbitkan lima poin rekomendasi kepada Gubernur Kaltim:
- Menertibkan dan menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batu bara.
- Bersama Forkopimda menjamin situasi kamtibmas dan mencegah konflik antara warga dan unsur ormas yang mendukung aktivitas truk tambang.
- Menghentikan total penggunaan jalan umum tanpa izin untuk aktivitas pertambangan yang merusak infrastruktur, membahayakan keselamatan, dan mencemari lingkungan.
- Menyampaikan informasi lanjutan kepada Komnas HAM atas perkembangan penanganan kasus tersebut.
- Menjamin perlindungan HAM dan menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.
Rekomendasi untuk Polda Kaltim
Selain gubernur, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolda Kaltim melalui Kapolri dan untuk diperhatikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
"Komnas HAM mengapresiasi respons Polri yang menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan upaya penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata Uli.
Namun, Komnas HAM tetap memberikan delapan butir rekomendasi tambahan:
- Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus, meski terkendala minimnya saksi dan bukti.
- Menindaklanjuti penyelidikan atas pihak yang membawa dua warga Muara Kate selama hampir dua kali 24 jam tanpa tujuan jelas, dengan alasan keliru bahwa pelaku telah ditahan di Polda Kalsel.
- Memastikan penyelidikan terhadap unsur sebuah ormas [media ini sengaja menyamarkan nama ormas tersebut demi kepentingan penyidikan kepolisian].
- Memaksimalkan fungsi intelijen dalam proses penyelidikan.
- Memberikan perlindungan kepada warga yang masih menolak aktivitas truk tambang dan mencegah kriminalisasi terhadap warga, seperti dalam kasus pembakaran truk tambang pada 23 Februari 2025.
- Menjamin seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Bersama Forkopimda menjaga situasi kamtibmas agar tidak terjadi konflik horizontal antara warga dan ormas tertentu.
- Memberikan informasi lanjutan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan perkara.
"Rekomendasi ini kami sampaikan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM, serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat," terang Uli.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran Perda atau UU Minerba, melainkan pelanggaran berat bernuansa pelanggaran HAM."Bukan cuma memakai jalan negara, tapi juga melakukan praktik premanisme dan intimidasi lewat para vendornya," ujar Irvan dari LBH Samarinda dikontak media ini, Sabtu (26/4).
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM, LBH mendesak Gubernur Kaltim agar berani menegakkan Perda 10 Tahun 2012. "Warga masih berjibaku seorang diri, negara seharusnya hadir," tegas Irvan.
Terpisah, rekomendasi dari Komnas HAM ini rupanya belum sampai di meja Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. "Saya cek dulu apakah sudah ada rekomendasinya," ujarnya, tadi malam (26/4).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menambahkan bahwa kepolisian siap melindungi semua warga negara. "Pada prinsipnya, semua warga negara mendapat perlindungan dari negara. Polda Kaltim pasti akan melindungi setiap warga masyarakat di Kaltim," ujarnya, Sabtu (26/4).

