EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Anggota Pansus RTRW, Agus Haris mempermasalahkan pengubahan materi Raperda RTRW dan menolak kesepakatan pembahasan materi raperda tersebut diteruskan.
Menurutnya, perubahan materi di dalam raperda secara sepihak oleh Tim Asistensi Pemerintah tanpa sepengetahuan pansus, itu menciderai kesepakatan.
Dari itu, Anggota Fraksi Gerindra ini menilai pembahasan raperda harus mulai dari awal. “Tidak bisa harus mulai dari nol lagi,” tegas Agus Haris.
Ditegaskan Agus Haris, perubahan materi di dalam Raperda RTRW harusnya selalu melibatkan Pansus RTRW Bontang.
"Tiba-tiba persetujuan substansi dari kementerian keluar hasilnya berbeda dengan pembahasam bersama dengan kami (Pansus),” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Muslimin menanggapi santai pernyataan anggotanya. Menurutnya, pembahasan bakal terus dilakukan sebab Ketua DPRD memberi tenggat waktu sampai akhir bulan ini. Pembahasan Raperda RTRW sudah terlalu lama, menguras energi, waktu dan biaya tak sedikit. Untuk itu, disayangkan apabila pembahasan harus dimulai dari awal lagi.
“Kan sisa tiga langkah lagi, sudah panjang sekali ini pembahasanya harus lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pada saat pengurusuan Persetujuan Subtansi (Persub) di Kementerian ATR selalu dilaporkan Tim Asisten Pemkot kepada Pansus. Namun, diakui perkembangan pembahasan raperda memang kerap tak dilaporkan. Tetapi, hasil persetujuan pengubahan materi tersebut diketahui oleh Ketua DPRD Bontang.
“Bukan diam-diam bahasanya, kan saat mengurus Persub itu ketua DPRD tanda tangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang dan Tim Asistensi Daerah kerja maraton merampungkan pembahasan materi Raperda. Draft dokumen RTRW ini mendesak harus segera selesai lantaran menjadi dasar untuk keperluan pembangunan sejumlah mega industri di Kota Bontang. Apabila pembahasan tak kunjung rampung per akhir Juli ini, maka Raperda bakal dibahas mulai dari awal oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
Pansus ditarget menyelesaikan pembahasan pada 31 Juli mendatang. Masih ada tiga poin pembahasan yang perlu mendapat kesepakatan antara Pansus RTRW dan Tim Asistensi Daerah. Ketiga poin tersebut antara lain, penetapan kawasan industri di Bontang Lestari, reklamasi pantai di Badak dan penentuan titik pelabuhan di kawasan industri.
Ketua Pansus RTRW, Muslimin mengatakan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah dikantongi. Pansus dan Tim Asistensi Raperda sisa menyepakati ketiga poin yang masih tersisa.
Ada sejumlah perubahan materi Raperda antara lain pengubahan titik pelabuhan di kawasan industri Bontang, dan titik reklamasi pantai, lalu perluasan kawasan industri menjadi 828 hektar.
“Perluasan kawasan industri ini diperlukan untuk persiapan kilang Bontang,” ujar Ketua Pansus, Muslimin.
Pansus, kata Muslimin, mengupayakan pembahasan segera selesai bulan ini, sehingga, bisa disahkan menjadi Perda Kota Bontang bulan depan.
Sementara itu, Asisten II Setda Bontang, Zulkifli menambahkan pengubahan materi sesuai Peraturan Kementerian ATR Nomor 1/2018 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada tahapan penyusunan draft Raperda, Tim Asistensi Daerah dibimbing oleh Kementerian ATR.
"Pengawasan sepenuhnya di lakukan oleh Kementerian, bahkan harus berkali-kali konsultasi sebelum persetujuan substasi terbit,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku perubahan materi Rapeda tak dilakukan secara menyeluruh. Pengubahan hanya pada sistematika penulisan atau 20 persen dari pembahasan materi semula.
“Tidak mengubah subtansi hanya sistematika saja, tapi diawasi penuh oleh Kementerian,” ujarnya. (adv)

