PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Bontang Edarkan Surat ke Sekolah

Home Berita Masa Belajar Di Rumah Dip ...

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Bontang Edarkan Surat ke Sekolah
Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Saparuddin. (foto; Boy)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Masa belajar di rumah akhirnya diperpanjang hingga 21 April 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah mengeluarkan surat nomor: 420/750/Disdikbud.01 bagi sekolah di Kota Taman.

Dalam surat itu, pihak sekolah PAUD, SD, SMP, dan SKB atau PKBM diminta mengikuti aturan dari pemerintah. Selain masa belajar diperpanjang, juga terdapat poin penting yang musti diperhatikan.

Baca juga: Tindaklanjuti SE Mendikbud, Disdik Bontang Infokan Sejumlah Hal ke Sekolah

"Kami sudah sebarkan suratnya ke sekolah mulai 31 Maret," jelas Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin, Rabu (01/04/2020).

Pada poin kedua, sekolah diminta agar memastikan setiap kelas sudah berjalan dengan baik Whatsapp Group Paguyuban Orangtua Kelas, sebagai media informasi pembelajaran di rumah.

Belajar difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup (PKH) untuk masing - masing mata pelajaran. Materi Pandemi Corona virus Disease (Covid-19) merupakan bagian dari yang perlu disampaikan ke para pelajar.

Selain itu, tugas-tugas dapat diberikan untuk pengambilan nilai tambahan kenaikan kelas, kemudian bukti hasil belajar siswa di rumah dilaporkan kepada Guru atau Wali Kelasnya untuk mendapatkan umpan balik kualitatif.

"Tugas - tugas juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang lainnya sesuai dengan sumber daya satuan pendidikan masing-masing," sebut Saparudin.

Poin lainnya, Ia menyampaikan untuk PAUD atau TK menyesuaikan dengan dunia bermain anak. Orangtua perlu diinformasikan bagaimana bermain dan belajar dengan anak usia dini.

Sementara untuk kesetaraan belajar dari rumah diatur oleh Guru Pamong atau Tutor masing-masing mata pelajaran. Anak-anak perlu diajak keluar halaman untuk olahraga dan berjemur pada matahari pagi selama 15-30 menit, antara pukul 07.30-10.00 Wita.

Baca juga: UN 2020 Ditiadakan, Disdikbud Bontang Gelar Rapat Bersama Sekolah

"Kami harap agar Kepala Sekolah segera menyampaikan perpanjangan belajar dari rumah kepada orangtua pelajar," tambahnya.

Terbitnya surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Ada pula Surat Edaran Walikota Bontang Nomor : 188.65/504/ORG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

15%0%43%15%0%29%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :