EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - DPMPTSP Bontang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh dokumen persyaratan izin reklame telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan berkas dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan izin.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan masih banyak pemohon yang harus melengkapi dokumen karena berkas yang diajukan belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi membuat proses perizinan membutuhkan waktu lebih lama.
"Jika seluruh persyaratan sudah lengkap sejak awal, proses verifikasi tentu akan berjalan lebih lancar sehingga pelayanan kepada pemohon juga bisa lebih cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi foto dan gambar situasi lokasi pemasangan reklame, gambar atau desain konstruksi reklame, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila reklame dipasang pada bangunan tertentu.
Selain itu, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan surat pernyataan kesediaan membayar pajak reklame. Persyaratan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penilaian terhadap keamanan konstruksi serta kesesuaian lokasi pemasangan dengan tata ruang kota.
Untuk pemohon yang berbentuk badan usaha, terdapat persyaratan tambahan berupa akta pendirian perusahaan yang telah disahkan serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
Sementara itu, identitas pribadi berupa scan KTP asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi dokumen wajib yang harus disertakan dalam permohonan.
Adapun kelengkapan administrasi bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga pemasangan reklame dapat dilakukan secara aman dan legal.
Saat ini, pengajuan izin reklame telah didukung layanan berbasis digital sehingga masyarakat dapat mengunggah dokumen secara daring dan memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Melalui sistem tersebut, DPMPTSP berharap pelayanan menjadi lebih efektif sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin sebelum memasang media promosi, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

