EKSPOSKALTIM.com, Bone - Polemik kotak suara kardus kian memanas, bahkan beberapa hari terakhir ini menjadi trending topik. Tak sedikit pihak yang mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan kotak suara kardus pada Pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Bone Andi Mappaninsong pun angkat bicara. Dijelaskannya, kotak suara kardus tersebut bahan bakunya adalah duplex, yang banyak digunakan pada desk banner di sebuah bank atau toko.
“Duplex punya karakteristik lebih kokoh,” ujar Andi Mappaninsong, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Bupati Bone Pimpin Apel 3 Tiga Pilar Jelang Tahun Baru dan Pesta Demokrasi 2019
Ia menambahkan, kotak suara berbahan baku duplex atau karton kedap air bukan untuk pertama kalinya digunakan dalam pemilu. Bahkan pemilu-pemilu sebelumnya, kotak suara jenis ini sudah digunakan.
“Kalau anda merupakan pemilih pada tahun 2014, dan pemilih dalam Pemilukada beberapa tahun terakhir setelah tahun 2014, maka dapat dipastikan anda pernah bersua dengan kotak suara duplex,” imbuhnya.
Bahkan kata dia, tidak ditemukan permasalahan dalam pemakaian kotak suara berbahan duplex ini sejak 2014 hingga terakhir 2017 dalam Pemilukada. Baik dalam masalah bahan, distribusi, dan keamanan.
Selain bahan duplex, bahan lain yang digunakan sebagai kotak suara yaitu alumunium. Ia pun tidak memungkiri alumunium memang jauh lebih kokoh dari duplex. Namun bukan berarti tanpa masalah.
“Alumunium lebih mahal, distribusi lebih berat bebannya, penyimpanan lebih memakan tempat dan lebih rentan rusak. Alumunium ini masuk ke dalam barang persediaan,” ungkapnya.
Mappaninsong menegaskan, alasan pertama memilih duplex sebagai bahan baku kotak suara yakni karena lebih hemat biaya dibanding aluminium.
“Bukankah kita dianjurkan berhemat? Pemakaian duplex bisa memotong banyak biaya, mulai dari biaya bahan, distribusi, penyimpanan hingga perawatan,” tuturnya.
Ia merincikan, tahun 2004 harga satu kotak suara alumunium yang digunakan dalam Pemilu adalah Rp147 ribu. Jika diperkirakan, sekarang ini harganya berkisar Rp 200 ribu lebih.
Kebutuhan kotak suara se-Indonesia yang saat tahun 2017 diperkirakan sekitar 3 juta lebih, kemudian meningkat seiring adanya penambahan TPS di tahun 2018, maka tentu anggaran yang dibutuhkan akan terbilang fantastis.
“Maka jika dihitung kebutuhan anggaran hanya untuk kotak suara alumunium saja, sekitar 300milyar lebih. Wow, fantastis,” katanya.
Kendati diakuinya ada penambahan anggaran Pemilu tahun ini sebesar Rp 20miliar, namun diakuinya kebutuhan Pemilu bukan hanya kotak suara, masih ada kebutuhan logistik lainnya.
“Duplex lebih murah dari alumunium, harganya sekitar Rp57.500 hingga Rp62.500 per kotak suara,” sebutnya,
Keunggulan lainnya, lanjut Mappaninsong, kotak suara berbahan duplex ini termasuk barang habis pakai. Arinya, jika sudah habis masa penyimpanannya selama 4tahun, maka harus dilelang dan uangnya masuk ke kas negara kembali.
“Jadi cukup efisien ya, balik modal,” cakapnya.
Ditegaskannya pula, spesifikasi kardus ini adalah pelaksanaan amanat Peraturan KPU yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341, dimana kotak suara harus transparan.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat terhadap Peraturan KPU tentang logistik yang Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan DPR, Kemendagri, perwakilan Parpol pada Maret 2018, tidak ada yang menolak termasuk walk out.
“Saya ulangi, tidak ada yang menolak termasuk walk out seperti biasanya sidang-sidang di DPR. Padahal logikanya Pemilu ini untuk memilih mereka, jika mereka merasa dirugikan atau ada kemungkinan tidak aman, mereka bisa menolak,” ujanya.
Lebih lanjut, draft ini pun diajukan kepada Kemenkumham untuk diundangkan. Draft ini tidak mendapat koreksi pada bagian spesifikasi kotak suara. Artinya telah sesuai dengan amanat Undang-undang.
Baca juga: Kesadaran Minim, Camat Tanete Riattang Timur Kewalahan Atasi Sampah
“Artinya kotak suara alumunium yang dahulu dipakai tidak sesuai dengan syarat transparan yang diamanatkan,” imbuhnya.
Terkait dengan fenomena kardus digembok yang ramai dipergunjingkan netizen lantaran dinilai tak lazim, ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut sudah tepat untuk meminimalisir kecurangan sebelum perhitungan suara dimulai.
“Supaya tidak ada yang bisa membuka dan mengambil surat suara sebelum waktu perhitungan suara dimulai, dimana para saksi Parpol dan Paslon hadir. Bisa sih dibuka, pakai gergaji, kalau gunting susah loh, tebal,” tukasnya.
Ia menegaskan, baik kotak suara kardus maupun kotak suara aluminium memiliki tingkat resiko masing-masing. Namun harus dipahami, keamanan hasil perhitungan suara adalah tanggung jawab bersama.
“Termasuk saksi Parpol dan Paslon, bukan hanya tanggung jawab kotak suara,” tandasnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin Upacara Hari Juang Kartika 2018 di Bone
ekspos tv

