PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi III DPRD Bontang Mediasi Masyarakat BTN PKT dengan YPK dan YKHT

Home Berita Komisi Iii Dprd Bontang M ...

Komisi III DPRD Bontang Mediasi Masyarakat BTN PKT dengan YPK dan YKHT
Suasana rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 3 DPRD Bontang, Senin (4/3). (EKSPOSKaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Setelah menggelar enam kali pertemuan, akhirnya Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) dan Yayasan Dana Pensiun (YKHT) melepaskan 9 dari 36 asetnya kepada warga di perumahan BTN PKT.

Rapat dengar pendapat yang dimediasi oleh Komisi 3 DPRD Bontang tersebut, akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dituangkan surat pernyataan yang melibatkan Kemenkumham.

Baca juga: Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Bilher: Tidak Ada Lagi Lewat Pintu Belakang

"Kami sudah mengundang, Kemenkumham dari provinsi untuk dimintai fatwa dan mediasi terkait fasum dan fasos ini," ujar Rustam di gedung DPRD Bontang, Senin (4/3).

Dikatakan, fasos dan fasum adalah fasilitas yang seharusnya dimiliki oleh warga di daerah kompleks perumahan seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, pasar dan lainnya.

"Untuk kesekian kalinya, pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan, ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," ujar Rustam.

Sementara itu, pihak YPK, M Arifin mengatakan, sedari awal pihaknya tidak pernah menghalangi proses pelepasan aset fasum dan fasos ini. Hanya saja, kata dia, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi masalah di belakang hari.

"Dari pihak kami tidak ada masalah, kami hanya ingin pelepasan fasum dan fasos ini tidak menimbulkan temuan hukum. Makanya kami minta fatwa atau legal opinion dari Kemenkumham yang dituangkan secara tertulis," kata Perwakilan YPK.

Sementara itu, pihak Kemenkumham Misjoni mengemukakan, secara yuridis terkait dengan fasum dan fasos ini tidak ada masalah, karena sudah jelas diatur dalam UU tentang yayasan.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Setuju ADD Bayar Iuran BPJS Warga

"Terkait dengan data-data yang kami pelajari,, secara substansi YPK dan YKHT, tidak perlu khawatir karena sudah jelas diatur dalam UU tentang yayasan, sesuai pasal 5 UU nomor 8 tahun 2008 ," ujar Misjoni.

Ia berharap hal ini dapat menghasilkan keputusan bersama. Ia juga menyarankan mengembalikan fungsi fasum dan fasum seperti semula sehingga dapat digunakan warga masyarakat.

"Sebelumnya, pihak YPK datang ke kami, nah kami sarankan segera dilepaskan. Namun sebelumnya membentuk tim yang melibatkan para pihak seperti bagian hukum, bagian aset," ujarnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :