PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi III DPRD Bontang Gagas Raperda Pengelolaan dan Penempatan Limbah B3

Home Berita Komisi Iii Dprd Bontang G ...

Komisi III DPRD Bontang Gagas Raperda Pengelolaan dan Penempatan Limbah B3
Suasana rapat Komisi III membahas Raperda terkait Pengelolaan dan Penempatan Limbah B3. (Foto: Wan)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi III DPRD Kota Bontang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Inisiasi DPRD ini muncul sebagai jawaban mengantisipasi sembrawutnya pengelolaan dan penempatan limbah B3 pra dibangunnya kilang dan pabrik CPO di Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik, saat memimpin agenda tersebut mengatakan, regulasi yang akan dibuat nantinya mampu beriringan dengan perkembangan kota Bontang ke depannya.

Baca juga: Komisi III DPRD Bontang Sidak Gorong-gorong Langganan Banjir

“Tujuan raperda inisiatif ini dilahirkan untuk menjawab tantangan indutrialisasi dan pabrikasi yang nantinya akan hadir di Bontang, sehingga antisipasi sedari dini dengan pembentukan regulasi perlu dilakukan,” ujar Abdul Malik saat memimpin rapat pembahasan tersebut, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (03/03/2020).

Malik menyebut, kondisi Kota Bontang yang gaungnya berjuluk City Gas berbasis industri raksasa dan menengah, tentunya berbeda dengan kota lainnya di Indonesia.

“Ini tantangan buat kita warga Kota Bontang, dengan kota berbasis gas dan kondesat yang tentunya akan berpengaruh kepada kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Untuk itu, ia menganjurkan kepada pemerintah sebagai eksekutor untuk mempersiapkan payung hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini upaya kita untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut, sehingga pengelolaan limbah dan pengumpul limbah B3 mampu kita control, sehingga limbah tersebut dapat mendorong pendapatan asli daerah (PAD),” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Heru Triatmojo mengatakan, sejauh ini limbah-limbah cair maupun medis dalam pengawasan ketat pihak BLH, yang terus melakukan koordinasi dan pengawasan kepada beberapa penghasil limbah B3, termasuk di beberapa rumah sakit di Kota Bontang.

Baca juga: DSPM Bontang: Bessai Berinta Smart City Sangat Membantu

“Sejauh ini pengelolaan seperti limbah-limbah medis hanya diolah dan pengumpulnya oleh RS PKT, sedangkan untuk oli bekas sudah ada pengepul yang memang khusus untuk mengambilnya,” ujarnya.

Sementara untuk limbah medis yang dihasilkan beberapa rumah sakit di Kota Bontang, hingga sejauh ini hanya ada satu rumah sakit yang mengolah limbah tersebut yakni rumah sakit PKT.

“Jadi di Bontang hanya ada Rumah Sakit PKT yang bisa mengurai limbah-limbah medis tersebut, sehingga nantinya sisa limbah tersebut akan diambil oleh pengumpul yang memang sudah berkompeten seperti dengan pihak perusahaaan dan armada pengangkutnya,” tandasnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :