EKSPOSKALTIM.com, Bontang - DPRD Bontang bersama tim asistensi Pemkot Bontang menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bontang, sebagai upaya menciptakan rasa aman terhadap pengguna jalan raya khususnya bagi kendaraan roda empat dan angkutan penumpang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengatakan nantinya regulasi yang telah disahkan mampu menjawab aspirasi masyarakat untuk menciptakan tatanan berlalu lintas yang baik, dan menciptakan rasa aman terhadap para pengguna jalan raya.
Baca juga: DSPM Bontang: Bessai Berinta Smart City Sangat Membantu
“Kita ingin raperda yang nantinya disahkan mampu mengayomi masyarakat dalam hal pengguna jalan raya, untuk sama-sama mematuhi aturan yang telah dibuat,” ujar politisi PKS ini saat membuka rapat tersebut, Senin (2/3/2020).
Abdul Malik menilai, kendati revisi Undang-undangnya masih dalam kajian, namun ia meminta khususnya di Kalimantan Timur untuk mempersiapkan regulasi tentang Raperda Lalu lintas Jalan Raya yang diatur secara rinci, sebelum revisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2014 yang dikaji tersebut rampung.
Selain dengan wacana raperda tentang lalu lintas jalan, ia juga meminta pihak pemkot dalam hal ini Dishub Kota Bontang, untuk mengalokasikan anggaran pembuatan gedung uji kir. Dimana, saat ini uji kir telah masuk dalam pendapatan asli daerah yang tentunya dapat berimplikasi dengan pembangunan di Kota Bontang.
“Kita berharap Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung Uji Kir (Uji Kendaraan). Saat ini Dishub Bontang belum memiliki gedung Uji Kir atau Uji Berkala kendaraan roda empat maupun lebih,” ujarnya.
“Kita berharap gedungnya segera dibangun. Kami juga akan mengonfirmasi Dinas PUPRK terkait perencanaan pembangunan gedung Uji Kir,” sambungnya.
Selain menyoroti belum adanya gedung uji kendaraan, anggota DPRD lainnya menyarankan agar Raperda LLAJ nantinya mampu mengayomi pengguna jalan, termasuk dengan tidak dibenarkannya parkir kendaraan di sembarang tempat. Menurutnya, ini perlu dikaji ulang terkait dengan hak pengguna jalan.
“Kita ingin dinas terkait untuk memperhatikan pengguna jalan lainnya, termasuk dengan fasilitas parkir, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal.
Baca juga: Dewan Bontang Warning Rumah Karaoke Keluarga Tidak Jual Miras
Faisal menyebut, beberapa waktu lalu tepatnya di Pelabuhan Loktuan, fenomena seperti ini kerap terjadi sehingga aduan warga sepatutnya didengarkan.
Sementara itu, pihak Dishub Kota Bontang dalam tanggapannya mengakui kendala tersebut kerap terjadi. Apalagi di saat kapal datang atau sandar di pelabuhan yang banyak pengguna jalan yang memarkir kendaraanya di sembarang tempat.
“Kita mengakui hal tersebut, namun di satu sisi kita tidak bisa berbuat banyak karena ada hak pegguna jalan. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena memang rambu-rambu sudah tidak ada,” ujar perwakilan Dishub. (adv)

