EKSPOSKALTIM, Bontang -Trotoar yang menjadi hak dan ruang untuk pejalan kaki masih digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Alih fungsi trotoar itu masih kerap terjadi di Jalan Bhayangkara, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengatakan, fasilitas yang diberikan pemerintah untuk pejalan kaki sudah diatur oleh undang-undang.
Terlebih di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Ruang yang nyaman bagi pejalan kaki sudah semestinya tersedia.
Tak sedikit, masyarakat yang mengeluhkan adanya gangguan ini melalui pesan singkat ke telepon genggamnya.
"Prinsipnya pejalan kaki itu tidak boleh menginjak aspal. Membahayakan. Cukup di trotoar saja. Banyak keluhan yang masuk ke saya minta agar hak pejalan kaki tidak terganggu. " jelasnya.
Penataan parkiran di Jalan Bhayangkara, kata BW, masih terbilang semrawut. Ia menilai lebar dan keberadaan median jalan sudah terbilang cukup ideal.
"Saya menilai hal ini terjadi karena minimnya kita memiliki kantong parkir," jelasnya
Ia meminta agar pihak Dinas Perhubungan dapat segera melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang potensial untuk dibangun kantong parkir.
Baca juga: Potensi Perparkiran Menjanjikan, DPRD Bontang Usul Bentuk UPT
"Bisa dengan menggandeng pelaku usaha, atau pemilik lahan. Karena kebanyakan kendaraan yang parkir di bahu kendaraan merupakan konsumen," ujarnya.
Selain itu, ketua fraksi Nasdem itu meminta agar penegakkan hukum pada ruang trotoar dilakukan dengan menertibkan kendaraan-kendaraan roda empat yang parkir di sepanjang KTL.
Di Bontang, sebagaimana diketahui, KTL meliputi sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan MT. Haryono, Jalan Bhayangkara dan Jalan Brigjen Katamso. Sementara mulai dari simpang empat Bontang Baru sampai simpang tiga Yabis dijadikan lokasi percontohan KTL.
Pantauan media ini, dengan terparkirnya sejumlah kendaraan di trotoar, masyarakat yang hendak melakukan jalan kaki harus mencari sela jalan di antara kendaraan untuk melintas. .
Aktivitas pejalan kaki terganggu dengan adanya parkir-parkir liar ini. Belum lagi jika harus berjalan ke badan jalan demi menghindari penghambat jalan trotoar tersebut.
Beberapa kawasan seperti tepat di depan Mapolres Bontang, sejatinya sudah terdapat rambu jalan dilarang memarkir kendaraan.
Kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Bhayangkara ini didominasi kendaraan roda empat. Meski ada beberapa roda dua. (adv)

