PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi II DPRD Bontang Genjot Pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

Home Berita Komisi Ii Dprd Bontang Ge ...

Komisi II DPRD Bontang Genjot Pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah
Rapat pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bontang, Senin (11/9). (ist).

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Komisi II DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bontang, Senin (11/9/2023). Dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.

Kata Rustam, Raperda ini merupakan aturan yang disatukan menyesuaikan dengan regulasi atau Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang mencakup berbagai isu atau topik, hukum untuk semua.

”Omnibus law ini regulasi untuk menyatukan bahasa. Dan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instruksi dari pusat," ujarnya.

Raperda ini diharapkan segera selesai agar dapat disahkan dan diberlakukan, sebab akan berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Harus cepat selesai. Kalau tidak cepat selesai akan berdampak ke PAD.  Karena pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi," pungkasnya.

Diungkapkan Rustam, Raperda ini telah masuk tahapan pembahasan besaran tarif atau nilai retribusi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus segera ditetapkan atau diselaraskan. Pun jika ada kenaikan satu rupiah akan dibahas dan disepakati bersama.

”Karena ternyata instruksi dari pemerintah pusat sudah lama, bahkan di Sleman Jogjakarta sudah selesai dan sudah disahkan. Nah saya tidak tahu kenapa di Bontang ini lambat instruksinya. Makanya Kita (DPRD) panggil semua OPD mempertanyakan apa saja yang ada kenaikan. Kalau di OPD yang tidak ada kenaikan kita tidak akan bahas lebih lanjut biar cepat selesai," bebernya.

Senada,  Sekretaris Daerah Kota Bontang  Aji Erlynawati berharap Raperda ini bisa segera terealisasi. Bila ada kenaikan nilai soal retribusi tersebut, OPD bisa memberi alasan atau penjelasan.

"Semoga semua berjalan lancar sesuai yang kita harapkan untuk menambah PAD. Seperti kita tahu PAD kita sangat kecil dan bisa dikatakan belum mandiri secara fiskal. Semoga dengan Raperda ini bisa menjadi solusi. Kalau pun ada naik dan penurunan nilai yang akan diberlakukan bisa diberikan alasan-alasannya sehingga bisa diterima semua pihak," imbuhnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :