PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kawal Hak Karyawan Dapat THR, Disnaker Bontang Surati Pimpinan Perusahaan

Home Berita Kawal Hak Karyawan Dapat ...

Kawal Hak Karyawan Dapat THR, Disnaker Bontang Surati Pimpinan Perusahaan
ilustrasi pembayaran THR. (int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Menindaklanjuti surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.02/V/2020 tentang pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, Pemkot Bontang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyurati seluruh  pimpinan perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.

"Maka Berdasarkan surat edaran tersebut, dan UU tentang THR maka Disnaker menyampaikan dalam surat tersebut Berdasarkan ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016”, tulis dalam surat edaran Disnaker Bontang bernomor: 560/389/Disnaker 03pertanggal 08/Mei 2020, kepada pemimpin perusahaan.

Berdasarakan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buru di perusahaan, pada poin satu, bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus baik hubungan kerja dengan perjanjian tertentu maupun tidak tertentu.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang minimal masih bekerja 30 hari sebelum hari raya idul fitri 2020, ini tercantum pada poin dua.

Sedangkan pada poin yang lain dikatakan, agar perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :