EKSPOSKALTIM.com, Bone - Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim menegaskan, dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak lantas masuk tahap lidik.
Namun kata dia, terlebih dahulu temuan LSM tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan-keterangan (Pulbaket).
Hal itu disampaikan Kapolres saat menanggapi pertanyaan awak media dalam acara press release akhir tahun 2018 di Mapolres Bone, Senin (31/12/2018) sore.
Baca juga: Kasus UU ITE di Bone Paling Menonjol Selama 2018
“Memang banyak laporan dari rekan-rekan LSM, tapi tidak otomatis dilidik, tapi dikumpulkan baketnya dulu, cari keterangan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika semua temuan LSM ini langsung dinaikkan ke tahap penyelidikan, tentu akan menguras anggaran yang disediakan untuk penanganan kasus.
Pasalnya, setiap tahunnya Polres Bone hanya menerima jatah anggaran dari Polda Sulsel untuk penyelesaian 2 kasus korupsi.
“Kalau sudah pakai lidik, itu sudah kita pakai anggaran penyelidikan. Jadi kalau langsung kita gunakan ini cepat habis nanti anggarannya, tapi ternyata (kasus) itu belum bisa dinaikkan ketingkat penyidikan,” paparnya.
Dari itu, kembali ia menegaskan, setiap laporan LSM ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terlebih dahulu.
Baca juga: Suara Misterius Bikin Warga Bajoe Bone 'Galau'
“Kita kumpulkan baket dulu, diteliti dulu baik-baik, baru kita angkat ke penyelidikan,” tandasnya.
Di sisi lain, walau dengan anggaran terbatas, Polres Bone dapat menyelesaikan 3 kasus korupsi sepanjang 2018.
"Masih ada 5 kasus korupsi dalam tahap penyelidikan, dan itu didominasi dugaan korupsi dana desa,” pungkasnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

