EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Masa kontrak kerja pembangunan proyek MYC (Multiyears Contract) atau tahun jamak 2013-2018 telah berakhir per 31 Desember kemarin. Namun, sejumlah proyek yang digagas era Gubernur Awang Faroek Ishak tersebut masih belum tuntas. Sebut saja, Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar di Kota Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Pemprov Kaltim jika proyek tersebut dilanjutkan di sisa waktu penambahan. Waktu penambahan tersebut, kata dia, selama 50 hari sesuai isi klausul kontrak. Kontraktor diberi waktu penyelesaikan sisa progres kurang lebih hingga pertengahan Februari 2019 mendatang.
Baca juga: Koalisi Rakyat Kukar Demo Gubernur Kaltim Tuntut Revisi PI Blok Mahakam
“Tapi tentu pemprov tidak perlu melelang ulang karena masih ada waktu 50 hari untuk melakukan sisa penyelesaian. Tetapi dengan catatan progres yang belum selesai di akhir kontrak ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak salah itu 5 persen (pinaltynya),” ujarnya, Rabu (2/1/2019) saat ditemui di DPRD Kaltim.
Alung, sapaan akrabnya menegaskan, Pemprov Kaltim harus memberlakukan hukuman pinalty terhadap kontraktor yang telah lambat dalam menyelesaikan sejumlah proyek MYC yang tak tunats sesuai target. Sebab, hal tersebut merupakan klausul dalam perjanjian kontrak. Pertimbangan ini pula, diakuinya, menjadi alasan DPRD Kaltim menyetujui untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 450 miliar untuk menyelesaikan seluruh proyek MYC.
“Saya yakin pemprov hanya akan membayar (2018) sesuai progres,” ucapnya.
“Kami memang sudah mengingatkan kepada pemprov. Mereka selalu meyakini akan selesai. Bahkan DPRD dibilang ngeramput. Tetapi kan ada solusi, makanya kami berani menganggarkan seluruhnya itu, karena ada solusinya adalah mereka bisa menambah waktu 50 hari dengan sanksi denda,” tambah Alung.
Menurutnya, Pemprov Kaltim mengalami keuntungan dalam keterlambatan penyelesaian progres MYC tersebut. Nantinya, pinalty sebesar 5 persen dari jumlah kontrak akan masuk ke kas daerah.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Tahun 2019 Diprediksi Hanya 3,5 Persen
“Jadi tidak ada masalah. Dewan tetap melakukan maksimal fungsi pengawasannya. Mengawal sampai tuntasnya proyek tersebut,” imbuhnya.
Lebih jauh, Alung menekankan kepada kontaktor untuk menyelesaikan sisa progres di waktu tambahan tersebut. Karena jika tidak tentu ada konsekuensi yang lebih berat.
“Bisa saja diblacklist. Tapi saya yakin akan selesai, karena kan tidak ada teknis beban lagi. Tinggal percepatan waktu saja, menambah tenaga kerja dan material. Insya Allah bisa selesai,” tukasnya.
“Ke depan ini harus menjadi catatan pemerintah untuk pembangunan berikutnya, mengevaluasi seluruh kontraktor yang mengerjakan MYC saat ini,” sambungnya.
Diketahui, seluruh proyek MYC, yakni proyek Jalan Tol Samarinda-Balikpapan, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Maloy dan KEK MBTK, Jembatan Mahakam IV serta Pembangunan Bandara APT Pranoto dengan kucuran dana Rp450 miliar. Dari empat proyek itu, hanya bandara APT Pranoto yang sudah selesai. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

