EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 yang jatuh pada 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri Bontang mengumumkan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Yakni AMA; mantan direktur PT Bontang Transport, YIR; mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS; mantan direktur BPR Bontang Sejahtera, ISK; mantan direktur Bontang Karya Utamindo, ABM; direktur CV. Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
Baca juga: Kelurahan Gunung Elai Dukung Upaya Mahasiswa KKN UNAIR Cegah Corona
“Terhadap ke-5 (lima) orang tersebut telah saya terbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka,” kata Dasplin melalui Press rilisnya, Rabu (22/7/2020) siang.
Dasplin mengatakan, terhadap lima nama lain sebagaimana sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kata dia, pihaknya telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara tahap penyidikan yang prosesnya sedang berjalan.
“Setelah proses penyidikan terhadap orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka tersebut selesai, maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

