EKSPOSKALTIM, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto diminta untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di negeri ini, Presiden Joko Widodo, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (17/11).
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum," ujar pria yang disapa Pakde Jokowi ini.
Jokowi meyakinkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut bahwa proses hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
Berita terkait: Setya Novanto Dijemput Paksa KPK
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujar Jokowi.
Saat ini, Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, kecelakaan terjadi tak jauh dari rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk menjalani siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan.
Berita terkait: Kronologi Kecelakaan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)
Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Berita terkait: Terkait Kecelakaan Novanto, KPK: Perekayasa Fakta Bisa Dipidana
Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Ikut Bontang City Expo 2017, Diskominfo Usung Tema Bontang Jago Smart City
ekspos tv
VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat
ekspos tv

