EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk pokja untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), mengingat peran pentingnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai sosial budaya, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan bersama mitra pembangunan, total tercatat sebanyak 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto di Samarinda, Selasa (27/1) dikutip dari antara.
Sebanyak 505 KMA tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota pada 69 kecamatan, 460 desa maupun kelurahan. Jika dipersempit lagi, kata dia, maka sebarannya sampai di 468 dusun/RT.
Di sisi lain, dari ratusan KMA tersebut, 53 KMA sedang berproses mendapatkan pengakuan sebagai MHA, sedangkan saat ini Provinsi Kaltim sudah memiliki sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.
Untuk mendorong ratusan KMA menjadi MHA, hari ini (27/1) pihaknya bersama sejumlah mitra membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA) Provinsi Kaltim.
Pokja yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor, menurut dia, penting karena hingga saat ini masih terdapat berbagai tantangan dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap MHA, baik tantangan dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi lintas sektor.
Dasar percepatan pengakuan MHA adalah Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur.
Sejak adanya perda tahun 2016 tersebut, lanjut Puguh, DPMPD Kaltim terus melakukan pembinaan dan fasilitasi pengakuan MHA, sehingga saat ini telah ada sembilan MHA di Kaltim, yaitu MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser.
Kemudian MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat, selanjutnya MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta MHA Kutai Guntung Kelurahan Guntung di Kota Bontang.
"Keberadaan MHA juga diharapkan dapat anggaran dalam pelestarian hutan dengan pola kemitraan global, salah satunya yang sudah berjalan adalah dari program Forest Carbon Partnership Facility," kata Puguh Harjanto.


